Menteri Jonan Dorong Masyarakat Gunakan Energi Bersih dari PLTS Atap

Katadata | Azaria A.Laras
Editor: Ekarina
28/7/2019, 14.01 WIB

Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2018 tentang penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap oleh konsumen Perusahaan Listrik Negara (PLN), dalam aturannya memuat sistem ekspor impor.

Adapun ekspor yang dimaksud adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari pelanggan PLTS ke PLN. Sebaliknya, jaringan impor adalah jumlah energi listrik yang diterima pelanggan PLTS Atap dari PLN.

(Baca: BUMN Diajak Bersinergi Kejar Target Pembangkit Listrik Tenaga Surya)

Sehingga penggunaan energi baru terbarukan (EBT) ini diklaim mampu menghemat tagihan listrik dan juga bisa mengurangi impor minyak, sehingga memperbaiki keuangan negara. "Makanya kami dorong dulu, daripada impor BBM, keuangan negara akan terbantu. Kalau pakai batu bara bisa habis," ujarnya Pelaksana Tugas (Plt) Djoko Rahadrjo Abumanan.

Pengembangan dan Pemanfaatan PLTS Atap ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan pemanfaatan EBT yang lebih ramah lingkungan dalam bauran energi nasional sebesar 23% pada 2025.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati