Nelayan dan LBH Minta Anies Cabut IMB Reklamasi karena Cacat Hukum

Arief Kamaludin|KATADATA
Pembangunan di lokasi reklamasi Pulau C-D, di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu, (04/05/2016)
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Yuliawati
21/6/2019, 17.00 WIB

(Baca: Terbitkan IMB Reklamasi Jakarta, Anies Disebut Tak Berbeda dengan Ahok)

Martin juga menyoroti ketidaksesuaian tata ruang dalam pembangunan di pulau reklamasi, sehingga pemerintah daerah dapat menerapkan sanksi administrasi. "Sanksi administratif ini berupa pembongkaran sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku," kata Martin.  

Di tempat yang sama perwakilan dari LBH, Ayu Ezza Tiara mengungkapkan, seharusnya Pemprov DKI Jakarta melakukan kajian hingga tuntas terlebih dahulu sebelum menerbitkan IMB.

"Gubernur belum menentukan sikap mengenai kelanjutan pulau pulau yang telah terbangun, termasuk pilihan untuk membongkar pulau - pulau tersebut," kata Ayu.

(Baca: Alasan Anies Terbitkan IMB untuk 4 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta)

Halaman: