Nelayan dan LBH Minta Anies Cabut IMB Reklamasi karena Cacat Hukum

Image title
21 Juni 2019, 17:00
Anies diminta Cabut IMB Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Pembangunan di lokasi reklamasi Pulau C-D, di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu, (04/05/2016)

(Baca: Terbitkan IMB Reklamasi Jakarta, Anies Disebut Tak Berbeda dengan Ahok)

Martin juga menyoroti ketidaksesuaian tata ruang dalam pembangunan di pulau reklamasi, sehingga pemerintah daerah dapat menerapkan sanksi administrasi. "Sanksi administratif ini berupa pembongkaran sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku," kata Martin.  

Di tempat yang sama perwakilan dari LBH, Ayu Ezza Tiara mengungkapkan, seharusnya Pemprov DKI Jakarta melakukan kajian hingga tuntas terlebih dahulu sebelum menerbitkan IMB.

"Gubernur belum menentukan sikap mengenai kelanjutan pulau pulau yang telah terbangun, termasuk pilihan untuk membongkar pulau - pulau tersebut," kata Ayu.

(Baca: Alasan Anies Terbitkan IMB untuk 4 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...