Saksi Jokowi-Ma’ruf Tepis Keterangan Caleg PBB Soal Materi Kecurangan

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan dan Anas Nashikin menjadi saksi Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dalam sidang lanjutan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden digelar di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6). Anas mengatakan, materi berjudul 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi' disampaikan oleh dirinya, bukan Moeldoko.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
21/6/2019, 13.04 WIB

Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin menghadirkan saksi bernama Anas Nasikin dalan persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6). Anas membantah keterangan yang disampaikan Caleg PBB Hairul Anas Suaidi, saksi dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hairul sempat menyampaikan, bahwa dirinya mendapat materi berjudul 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi'. Hairul mengungkapkan bahwa materi tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Pernyataan itu dibantah oleh Anas. Ia mengatakan, dirinya yang menyampaikan materi berjudul 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi' tersebut, bukan Moeldoko. Saat itu, Anas menjadi Koordinator Bidang Pelatihan di Direktorat Saksi TKN Jokowi-Ma’ruf.

Dia juga menjadi panitia sekaligus pemateri dalam Training of Trainer (ToT) yang dilakukan TKN Jokowi-Ma’ruf. “Itu sebetulnya materi di sesi saya,” kata Anas dalam persidangan di gedung MK Jakarta, Jumat (21/6).

Anas menyampaikan, isi dari materi tersebut harus dipahami secara utuh. Materi tersebut, kata Anas, bukan bertujuan untuk mengajarkan para saksi agar berbuat curang.

Melalui penyampaian materi tersebut, Anas ingin para saksi dapat mengantisipasi adanya kecurangan dalam Pemilu 2019. Ia mengatakan, materi itu diberi judul 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi' hanya untuk menarik atensi dari peserta pelatihan.

“Tujuannya kami (hanya) mengingatkan bahwa kecurangan itu hal yang niscaya. Kami tidak mau menuduh siapapun, tapi itu niscaya. Karena itu kami perlu antisipasi,” kata Anas.

(Baca: Bantah Kecurangan, Tim Jokowi Bawa 2 Saksi dan 2 Ahli di Sidang MK)

Lagipula, sepengetahuan Anas, nama Hairul tidak ada dalam daftar peserta pelatihan. Ia pun memeriksa surat rekomendasi dari PBB terkait nama-nama orang yang ikut pelatihan.

Dalam surat rekomendasi tersebut, tidak ada nama Hairul. Hanya saja, tertera nama Hanas di sana. “Saya kemarin tanya ke teman satu peserta, dia jelaskan memang itu anaknya, tapi di dalam surat rekomendasi hanya bernama Hanas,” katanya.

Anas lalu menanyakan lagi ke temannya terkait kehadiran Hairul saat dirinya menyampaikan materi. Berdasarkan keterangan teman Anas, Hairul diketahui belum hadir saat materi tersebut diberikan.

Alhasil, Anas memperkirakan Hairul sebenarnya tak mengetahui isi dari materi tersebut. Hairul hanya mendapat materi dari bahan yang diberikan oleh peserta lain, bukan penjelasan secara utuh.

(Baca: KPU Sebut Saksi dari PAN Tandatangani Hasil Rekapitulasi Pilpres 2019)

Reporter: Dimas Jarot Bayu