Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Tarik Bukti Form C1 di Sidang MK

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suasana sidang lanjutan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (19/6).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
19/6/2019, 11.26 WIB

Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menarik bukti dokumen berupa formulir C1 yang telah diserahkan kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK). Rinciannya, ada 28 kontainer berisikan alat bukti formulir C1 tersebut.

"Mungkin dari 28 bukti di sini yang sudah diterima oleh MK, barang (bukti) sekarang ini memang C1, dan saya akan cabut saja. Ini akan kami ambil, tidak kami ajukan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjodjanto di gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).

Bukti formulir C1 milik kubu Prabowo-Sandiaga itu ditarik setelah majelis hakim MK mempersoalkannya. Majelis hakim MK menilai bukti-bukti tersebut tidak disusun sebagaimana persyaratan alat bukti yang diatur dalam UUD 1945.

Alhasil, majelis hakim MK tidak bisa memverifikasi bukti formulir C1 yang diserahkan oleh Prabowo-Sandiaga. "Sehingga belum bisa disahkan pada pagi ini karena berkas tidak disusun sebagaimana layaknya ketentuan dalam hukum acara dan kelaziman yang berlaku di MK," kata hakim anggota MK Saldi Isra.

(Baca: Haris Azhar & Said Didu Masuk Daftar Saksi Sidang MK dari Tim Prabowo)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu