Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Tarik Bukti Form C1 di Sidang MK

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suasana sidang lanjutan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (19/6).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
19/6/2019, 11.26 WIB

Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menarik bukti dokumen berupa formulir C1 yang telah diserahkan kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK). Rinciannya, ada 28 kontainer berisikan alat bukti formulir C1 tersebut.

"Mungkin dari 28 bukti di sini yang sudah diterima oleh MK, barang (bukti) sekarang ini memang C1, dan saya akan cabut saja. Ini akan kami ambil, tidak kami ajukan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjodjanto di gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).

Bukti formulir C1 milik kubu Prabowo-Sandiaga itu ditarik setelah majelis hakim MK mempersoalkannya. Majelis hakim MK menilai bukti-bukti tersebut tidak disusun sebagaimana persyaratan alat bukti yang diatur dalam UUD 1945.

Alhasil, majelis hakim MK tidak bisa memverifikasi bukti formulir C1 yang diserahkan oleh Prabowo-Sandiaga. "Sehingga belum bisa disahkan pada pagi ini karena berkas tidak disusun sebagaimana layaknya ketentuan dalam hukum acara dan kelaziman yang berlaku di MK," kata hakim anggota MK Saldi Isra.

(Baca: Haris Azhar & Said Didu Masuk Daftar Saksi Sidang MK dari Tim Prabowo)

Namun, majelis hakim MK masih memberi waktu kepada Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga untuk memperbaiki susunan alat bukti tersebut hingga pukul 12.00 WIB.

Mendengar itu, Bambang menyebut pihaknya bakal segera memperbaiki susunan alat bukti formulir C1. Hanya saja, Bambang bakal menarik alat bukti tersebut jika penyusunannya tak selesai sesuai waktu yang diberikan majelis hakim MK.

Lebih lanjut, Bambang bakal mengganti alat bukti tersebut dengan yang telah disusun oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga. Ia pun mempersilakan majelis hakim MK untuk bisa memeriksa alat bukti tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

"Mudah-mudahan ini juga bisa disahkan sesuai dengan hukum acara," kata Bambang.

(Baca: Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Sebut Dalil Prabowo Berbasis Bias Antipetahana)

Reporter: Dimas Jarot Bayu