KPU Lampirkan 6 Ribu Bukti untuk Tangkis Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua KPU Arief Budiman hadir dalam sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (17/6). 
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
18/6/2019, 10.16 WIB

(Baca: Alasan Tim Prabowo Minta Perlindungan LPSK untuk Saksi di Sidang MK )

Jawaban itu dibuat untuk membantah dalil-dalil gugatan yang dibuat oleh Prabowo-Sandiaga. “Tentu menjawab apa yang menjadi kewajiban dari Bawaslu, porsinya Bawaslu,” ucap Abhan.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf telah merampungkan jawaban yang intinya menyanggah dalil-dalil gugatan Prabowo-Sandi. Dalam dokumen jawaban, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf juga meminta MK menerima semua eksepsi yang disampaikan pihaknya.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf memohon agar MK menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Dalam dokumen jawaban yang disampaikan, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf melampirkan sekitar 31 bukti. Angka ini bertambah dibandingkan dalam jawaban sebelumnya yang hanya sebanyak 19 bukti.

Untuk diketahui, sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Prabowo-Sandiaga dimulai hari ini. Sidang akan mendengarkan jawaban dari KPU sebagai termohon dan pihak terkait, yakni Bawaslu dan Jokowi-Ma’ruf.

(Baca: Disertai 31 Bukti, Tim Jokowi Minta Hakim MK Tolak Gugatan Prabowo)

Halaman: