Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprliando menyebut, permintaan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bukan merupakan upaya membangun narasi.
Hal ini ia ungkapkan untuk menanggapi ucapan Wakil Sekertaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Raja Juli Antoni, yang menyatakan BPN Prabowo-Sandiaga sedang membangun narasi kala meminta perlindungan saksi yang akan dihadirkan pada sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konsistusi (MK).
Ia menganggap, permintaan yang dilontarkan oleh tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga merupakan hal yang wajar dan dilakukan semata-mata untuk menjaga keselamatan sejumlah saksinya itu.
Nicholay menjelaskan, permintaan perlindungan saksi diutarakan tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga dengan berkaca pada kejadian gugatan hasil Pilpres 2014. Ia mengutarakan, saat itu ada saksi kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) yang mendapat ancaman, sehingga enggan datang ke MK untuk memberikan keterangan.
Meski demikian, Nicholay tidak merinci siapa saksi dari Papua yang ia maksud serta seperti apa ancaman yang diterima kala Pilpres 2014 silam. Ia hanya menyatakan bahwa ancaman waktu itu ada dan membuat saksi sampai takut kembali ke kampung halamnya di Papua karena ancaman tersebut.
"Waktu itu kan kita tidak terpikirkan untuk melaksanakan itu pada 2014. Karena kita pikir aman-aman saja. Tapi nyatanya waktu itu si siapa namanya perempuan dari papua itu siapa namanya saya lupa, dia kan diancam. Artinya saat ini kita akan melindungi," katanya usai mengadiri diskusi publik di Media Center Prabowo-Sandiaga di Jakarta, Senin, (17/6).
Meskipun tidak menjelaskan secara rinci ancaman seperti apa yang dialami saksi Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014, menurutnya hal itu sudah menjadi rahasia umum. Sehingga dia menganggap masyarakat sudah banyak mengetahui perihal adanya ancaman saat itu.
(Baca: Para Saksi Simpan Keterangan Mengejutkan, BPN Minta Perlindungan LPSK)
Permohonan perlindungan saksi pun menurutnya sudah sesuai ketentuan, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
UU tersebut salah satunya berbunyi, bahwa jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban memiliki peranan penting dalam proses peradilan sehingga saksi dan korban dapat memberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak pidana.
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Priyo Budi Santoso menambahkan, perlindungan kepada saksi ini diperlukan, karena pada UUD 1945 Pasal 28(e) disebutkan bahwa setiap warga Indonesia terbebas dari tekanan apapun dalam mengemukakan pendapat.
Sementara itu, terkait mekanisme perlindungan saksi, BPN Prabowo-Sandiaga menyerahkan sepenuhnya kepada LPSK. Apakah nantinya disediakan rumah aman atau metode tertentu, hal tersebut merupakan kewenangan LPSK.
"Bisa disamarkan dibuat tirai yang samar-samar, yang memungkinkan. Sehingga data pribadi yang bersangkutan bisa terjamin, untuk dijamin keselamatannya," kata Priyo.
Terkait jumlah saksi yang akan dihadirkan, Priyo mengatakan jika sudah ada 30 saksi yang tengah disiapkan. Namun, BPN prabowo-Sandiaga hanya akan menghadirkan 15 saksi dan 2 saksi ahli, sesuai ketentuan yang ditetapkan MK.
(Baca: Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Minta Jaminan Perlindungan Saksi)