KPU Akui Terganjal Soal Waktu untuk Jawab Gugatan Pilpres di MK

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Arief Budiman selaku Ketua KPU dalam sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (14/6). 
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Sorta Tobing
15/6/2019, 09.26 WIB

Namun, Hakim MK tidak mengabulkan permintaan KPU. Pada akhirnya, lanjutan persidangan tersebut akan kembali dimulai pada hari Selasa nanti.

Arif menyebut, pihaknya yang akan langsung terbang ke Surabaya, Jawa Timur untuk menemui Komisioner yang berada di sana. “Kami tidak punya opsi. KPU harus siap hari Selasa," ujarnya.

Sebelum sidang di skors, Komisioner KPU, Hasyim Asyari juga mengatakan,  KPU bukan hanya perlu menjawab laporan yang diajukan oleh kubu paslon nomor urut 02. Pihaknya juga harus secara langsung mengecek ke lapangan terkait persoalan ini.

Dia mengatakan, hal itu akan memakan waktu cukup banyak. "Sesungguhnya tuduhan seperti itu benar atau tidak? Ada atau tidak? Alat buktinya apa? Ini butuh waktu. Belum nanti angkut ke Jakartanya," keluh Hasyim.

(Baca: Meski Diprotes, Hakim MK Akomodir Revisi Permohonan Kubu Prabowo)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan