Kapolri Bantah Kivlan Zen Dalang Kerusuhan 21-22 Mei 2019

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis (kanan), Kadiv humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kiri) dan KaroPenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal (kedua kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat meresmikan Gedung Promoter di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/1).
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Sorta Tobing
13/6/2019, 13.32 WIB

Pada apel yang juga dihadiri Panglima TNI Marsekal Tjahjanto, Tito mengakui penanganan kasus 21-22 Mei yang menyeret nama sejumlah purnawirawan memang menimbulkan ketidaknyamanan. 'Tapi ya hukum berkata demikian. Semua orang sama di mata hukum," katanya.

(Baca: Pengakuan Eksekutor Pembunuh 5 Tokoh, Dapat Ratusan Juta dari Kivlan)

Peran Kivlan terungkap dari keterangan para saksi, pelaku, dan sejumlah barang bukti. Ia diduga berperan memberikan perintah kepada para eksekutor, yakni H Kurniawan alias Iwan dan AZ. Kivlan juga diketahui memberikan uang sebesar Rp 150 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Iwan untuk membeli empat pucuk senjata api.

Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi sebelumnya mengatakan, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan politisi PPP Habil Marati, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ade menyebut Kivlan juga diduga memberikan daftar nama target operasi kepada para eksekutor. Lebih lanjut, Kivlan diduga memberikan uang kepada eksekutor bernama Irfansyah dan Yusuf sebesar Rp 5 juta untuk melakukan pengintaian terhadap lokasi target operasi, khususnya pimpinan lembaga survei.

Kasus Soenarko, menurut Tito, berbeda dengan kasus Kivlan. Senjata yang dimiliki Soenarko jelas kepemilikannya pada saat di Aceh. Namun, Soenarko belum terbukti memiliki rencana operasi dalam menggunakan senjata tersebut.

Sementara untuk Kivlan, sudah terdapat sejumlah tersangka lain yang tertangkap dan mengungkapkan keterlibatan dirinya. Hal ini tentu semakin memberatkan dugaan keterlibatan Kivlan. 

(Baca: Polisi Bakal Panggil Mantan Anggota Tim Mawar Terkait Kerusuhan 22 Mei)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan