MK Butuh Waktu 14 Hari Tangani Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi. MK akan menangani perkara gugatan Pilpres 2019 dalam waktu 14 hari.
Penulis: Antara
Editor: Yuliawati
21/5/2019, 15.33 WIB


"Pokoknya kami sampaikan sebelum penutupan, sebelum batas waktu," kata Dahnil di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (21/5).

Rencana gugatan ke MK ini diambil atas masukan dari pendukung Prabowo-Sandiaga di berbagai daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara.

(Baca: Pidato Kemenangan Jokowi di Kampung Deret: Kami untuk 100% Rakyat)

Dahnil menjelaskan, para pendukung di daerah-daerah tersebut menyampaikan bahwa Prabowo-Sandiaga memerlukan langkah-langkah konstitusional untuk menggugat hasil Pemilu 2019.

Dahnil juga mengatakan, pendukung di daerah-daerah tersebut telah menyiapkan banyak bukti pelanggaran kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif dan brutal.

Prabowo pun mengatakan akan menempuh upaya hukum sesuai konstitusi untuk menggugat hasil Pemilu 2019. Hal itu dilakukan karena Prabowo menuding hasil Pemilu 2019 bersumber dari kecurangan.

(Baca: Jokowi Ajak Prabowo Hargai Kedaulatan Rakyat, JK: Etisnya Beri Selamat)

Selain itu, Prabowo menilai waktu pengumuman dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 janggal. Sebab, pengumuman dan penetapan dilakukan dini hari ketika banyak orang sedang tidur. Biasanya, pengumuman dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada siang hari.

"Kami merasa pengumuman rekapitulasi hasil tersebut dilaksanakan pada waktu yang janggal, di luar kebiasaan," kata Prabowo.

KPU telah menetapkan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional pada Selasa (21/5) dini hari. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dengan raihan 85.607.362 suara atau 55,50%. Sementara, Prabowo-Sandiaga Uno tercatat memperoleh suara sebesar 68.650.239 atau 44,50%.

(Baca: Hasil Rekapitulasi KPU: Jokowi-Ma'ruf Menangkan Pilpres 2019)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu