Bawaslu Batalkan 62 Ribu Surat Suara PPLN Kuala Lumpur

ANTARA FOTO/RAFIUDDIN ABDUL RAHMAN
Sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) melakukan penghitungan suara Pemilu 2019, di Dewan Tun Razak 1 dan 2, Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (17/4/19).
Penulis: Agung Jatmiko
20/5/2019, 08.11 WIB

Bawaslu akhirnya tetap merekomendasikan surat suara yang masuk lewat pos yang dihitung adalah 22.807 surat suara.

(Baca: Bawaslu Persoalkan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur)

Sebelumnya, Bawaslu sudah mempermasalahkan masuknya surat suara lewat pos ini. Bawaslu menganggap KPU melanggar peraturan yang dibuat sendiri.

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, awalnya KPU menetapkan batas terakhir penerimaan surat suara untuk PSU di Kuala Lumpur 14 Mei 2019. Sehingga, proses penghitungan suara bisa dilakukan pada 15 Mei 2019.

Namun, KPU akhirnya memundurkan jadwal satu hari, karena adanya beberapa pertimbangan yang disampaikan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Salah satunya disebabkan adanya keterlambatan pengiriman surat suara via pos untuk PSU Kuala Lumpur.

"Kemudian, KPU membuat persetujuan tanggal 15 Mei 2019 untuk batas terakhir penerimaan surat suara dan tanggal 16 Mei 2019 untuk penghitungan suara," kata Bagja ketika dihubungi, Jumat (17/5).

Meski telah diundur sehari, Bagja menyebut PPLN Kuala Lumpur tak menjalankannya dengan baik. Pasalnya, mereka masih menerima surat suara hingga 16 Mei 2019.

Halaman: