Menkes Sebut Kematian 485 Petugas KPPS Bersifat Wajar

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Anggota KPPS Wahyu Army menjalani perawatan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, Singkil, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (23/4/2019). Menurut pihak rumah sakit, Wahyu Army mengalami sesak napas karena diduga kelelahan saat menjadi anggota KPPS di TPS 05 Desa Purwodadi Desa Tonjong, Brebes.
Penulis: Rizky Alika
14/5/2019, 19.22 WIB

Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengatakan, kematian petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 bersifat wajar. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kematian para petugas KPPS disebabkan oleh riwayat penyakit yang sudah diidap sebelumnya.

Data yang dikumpulkan oleh Kemenkes ini dikatakan Nila merupakan hasil audit medik 25 provinsi. Ia pun menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan kematian bersifat wajar ini adalah, adanya penyakit bawaan atau riwayat penyakit.

"Belum ditemukan kecurigaan yang tidak wajar. Jadi kematian bersifat wajar, dapat dijelaskan karena ada penyakit yang menyertai di kematian ini," kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5).

Selain riwayat penyakit, Nila mengungkapkan bahwa kematian petugas KPPS juga dipicu oleh beban kerja yang terlalu besar. Terlebih lagi, petugas berusia di atas 50 tahun mencapai 54% dari total petugas KPPS. Sejumlah petugas juga telah berusia lebih dari 70 tahun.

Berdasarkan riwayat penyakit, sebanyak 53% petugas KPPS mengidap kardiovaskular atau jantung dan pembuluh darah. Kemudian, petugas yang memiliki riwayat asma tercatat sebanyak 20%, sementara kematian yang disebabkan akrena kecelakaan tercatat sebanyak 9%.

Riwayat penyakit lainnya yang ditemukan lewat audit medik antara lain diabetes mellitus, gagal ginjal dan liver sebanyak 4%. Selebihnya, petugas KPPS ada yang memiliki penyakit meningitis.

(Baca: Masalah Jantung Jadi Penyebab Utama Kematian Petugas KPPS)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika