Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengatakan, kematian petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 bersifat wajar. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kematian para petugas KPPS disebabkan oleh riwayat penyakit yang sudah diidap sebelumnya.
Data yang dikumpulkan oleh Kemenkes ini dikatakan Nila merupakan hasil audit medik 25 provinsi. Ia pun menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan kematian bersifat wajar ini adalah, adanya penyakit bawaan atau riwayat penyakit.
"Belum ditemukan kecurigaan yang tidak wajar. Jadi kematian bersifat wajar, dapat dijelaskan karena ada penyakit yang menyertai di kematian ini," kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5).
Selain riwayat penyakit, Nila mengungkapkan bahwa kematian petugas KPPS juga dipicu oleh beban kerja yang terlalu besar. Terlebih lagi, petugas berusia di atas 50 tahun mencapai 54% dari total petugas KPPS. Sejumlah petugas juga telah berusia lebih dari 70 tahun.
Berdasarkan riwayat penyakit, sebanyak 53% petugas KPPS mengidap kardiovaskular atau jantung dan pembuluh darah. Kemudian, petugas yang memiliki riwayat asma tercatat sebanyak 20%, sementara kematian yang disebabkan akrena kecelakaan tercatat sebanyak 9%.
Riwayat penyakit lainnya yang ditemukan lewat audit medik antara lain diabetes mellitus, gagal ginjal dan liver sebanyak 4%. Selebihnya, petugas KPPS ada yang memiliki penyakit meningitis.
(Baca: Masalah Jantung Jadi Penyebab Utama Kematian Petugas KPPS)
Dari data yang dihimpun oleh Kemenkes, jumlah petugas yang meninggal tercatat sebanyak 485 orang, sesuai dengan data yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara, jumlah petugas yang sakit mencapai 10.997.
Jumlah petugas yang sakit yang terbanyak berada di Jakarta dan Banten masing-masing sebanyak 24%. Kemudian, jumlah kematian terbesar terjadi di Jawa Barat sebanyak 36%.
Dari 485 petugas KPPS yang meninggal dunia, 39% meninggal di Rumas Sakit (RS), sementara jumlah yang meninggal di luar RS lebih banyak yaitu 61%. Dari lokasi kematian tersebut, Nila menganalisa penyebab kematian memang disebabkan oleh riwayat penyakit yang diidap petugas.
Kesimpulan Kemenkes ini juga sejalan dengan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang menyebutkan penyakit masyarakat meningkat dibandingkan 2013 lalu.
"Dulu yang sakit hipertensi hanya 20%, sekarang 34%. Begitu juga diabetes dulu hanya 6% sekarang 8,5%," ujar Nila.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada dinas kesehatan di seluruh provinsi di Indonesia pada 17 April lalu. Dalam surat tersebut, Kementerian Kesehatan meminta kepala dinas kesehatan untuk memeriksa keehatan petugas.
(Baca: Kemenkes Sudah Terima Hasil Autopsi Verbal Petugas KPPS 17 Provinsi)