Kemenkes Sudah Terima Hasil Autopsi Verbal Petugas KPPS 17 Provinsi

Image title
13 Mei 2019, 19:13
KPPS, petugas KPPS, penyebab kematian
ANTARA FOTO/MAULANA SURYA
Tim Dokter Kesehatan (Dokkes) Polresta Solo memeriksa kesehatan petugas Pemilu 2019 di Solo Techno Park (STP), Solo, Jawa Tengah, Rabu (24/04/2019). Pemeriksaan itu untuk mendeteksi kesehatan petugas Pemilu 2019 yang terdiri dari anggota Polri, TNI, Perlindungan Masyarakat (Linmas), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga para saksi dari partai politik yang bertugas.

Merespon kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) serentak, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi penyebabnya.

Penyelidikan dilakukan dengan melakukan autopsi verbal, yakni melakukan investigasi atas kematian seseorang melalui wawancara dengan orang terdekat mengenai tanda-tanda kematian. Autopsi verbal ini dilakukan untuk petugas KPPS yang meninggal tidak di rumah sakit.

Tindakan autopsi verbal ini diutarakan oleh Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kemenkes, Tri Hesti Widyastuti, pada acara bertajuk 'Membedah Persoalan Kematian Mendadak Petugas Pemilu dari Perspektif Keilmuan', yang diselenggarakan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ia menjelaskan, autopsi verbal dilakukan dilakukan di seluruh TPS, di 34 provinsi dengan terlebih dahulu mengirimkan surat edaran ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setiap provinsi. Dinkes di tiap-tiap provinsi inilah yang akan melaksanakan autopsi verbal.

"Dalam pelaksanaannya, Dinkes akan melakukan koordinasi dengan puskesmas di tiap daerah dalam provinsi tersebut dan mengirimkan petugasnya untuk melakukan autopsi verbal kepada petugas KPPS yang sakit dan meninggal," ujar Hesti.

(Baca: Mantan Ketua KY Kritik Prosedur KPU Sebabkan Petugas KPPS Meninggal)

Hesti menerangkan, saat ini laporan autopsi verbal yang masuk  baru dari 17 provinsi dengan temuan yang menyebutkan bahwa petugas KPPS yang meninggal dunia rata-rata berusia 50 hingga 59 tahun, serta 40 hingga 49 tahun.

Dari 17 provinsi yang sudah dilakukan autopsi verbal, jumlah anggota KPPS yang meninggal tercatat sebanyak 445 orang dengan kasus terbanyak terjadi di Jawa Barat. Penyebab meninggal untuk sementara ini yang diidentifikasi adalah gagal jantung, stroke dan kecelakaan lalu lintas.

"Sementara, jumlah petugas KPPS yang sakit tercatat mencapai 10.007 orang dengan jumlah terbanyak terjadi di DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, dan Jawa Barat," terang Hesti.

Terkait penyebab kematian, laporan yang masuk masih akan terus diproses, sebab ada beberapa penyebab kematian belum diketahui.

Selain melakukan autopsi verbal dan mendata jumlah petugas KPPS yang sakit dan meninggal, Kemenkes juga melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh petugas KPPS yang masih bekerja hingga saat ini.

(Baca: Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa Serukan Lima Tuntutan ke Pemerintah)

Autopsi Verbal Kurang Tepat

Mengenai tindakan Kemenkes yang melakukan autopsi verbal guna menentikan penyebab kematian dan penyebab jatuh sakitnya petugas KPPS, PB-IDI menyebut bahwa tindakan tersebut kurang tepat.

Pasalnya, metode tersebut dipandang Ketua Umum PB-IDI Daeng M. Faqih tidak memiliki tingkat keakuratan yang tinggi, karena hanya didasarkan pada wawancara yang berlandaskan kuesioner dengan standar yang telah ditentukan.

Mengutip Antara, Senin (13/5), Daeng menerangkan bahwa pada dasarnya autopsi verbal adalah metode menentukan penyebab kematian seseorang, dengan menggunakan kuesioner berstandar yang terdiri dari 100 pertanyaan. Nah, hal ini ia anggap tidak valid untuk bisa menegaskan suatu keputusan mengenai penyebab kematian.

(Baca: Penyakit Jantung Dominasi Penyebab Kematian Petugas KPPS di Jakarta)

Menurutnya, autopsi verbal dengan kuesioner yang sudah disusun berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan tak lebih sekadar pendekatan administratif pencatatan kependudukan semata.

Metode ini dikatakan Daeng tidak bisa digunakan untuk mengungkap penyebab kematian, apalagi yang terjadi secara beruntun dan memiliki implikasi yang luas, seperti yang terjadi pada kasus meninggalnya ratusan petugas KPPS.

Daeng berujar, tindakan yang tepat adalah melakukan bedah mayat klinis berdasarkan Pasal 119 UU Kesehatan. Tujuannya untuk menegakkan diagnosis serta menyimpukan penyebab kematian.

"Bedah mayat klinis ini dilakukan tentunya melalui persetujuan keluarga terdekat pasien, atau persetujuan bersama pemerintah daerah, Rumah Sakit, dan dokter yang merawat," ujarnya.

(Baca: Ombudsman: Ratusan Petugas KPPS Gugur Merupakan Kesalahan Negara)

Reporter: Fahmi Ramadhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...