Pimpinan Parpol DPLN Malaysia Minta Perpanjang Waktu Pengumpulan Surat

ANTARA FOTO/RAFIUDDIN ABDUL RAHMAN
Sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) melakukan penghitungan suara Pemilu 2019, di Dewan Tun Razak 1 dan 2, Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (17/4/19). Kurang lebih 3.000 petugas di 171 TPS dan 159 KSK melakukan penghitungan untuk pemilih yang masuk dalam DPT PPL Kuala Lumpur, yang meliputi Kuala Lumpur, Selangor, Perak Kelantan dan Terengganu.
Penulis: Agung Jatmiko
12/5/2019, 09.32 WIB

Beberapa pimpinan partai politik Daerah Pemilihan Luar Negeri (DPLN) Malaysia bertemu dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur guna menyampaikan permintaan perpanjangan waktu penerimaan surat suara pos dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kuala Lumpur.

Mengutip Antara, Sabtu (11/5), pimpinan partai politik DPLN Malaysia tersebut diterima oleh Ketua PPLN Kuala Lumpur Agung Cahaya Sumirat dan Yusron B Ambary serta anggota Panitia Pengawa Pemilu (Panwaslu) Doni Ropawandi.

Para pimpinan partai politik DPLN Malaysia tersebut antara lain dari Partai Demokrat Lukmanul Hakim, PDIP Perjuangan Asfar Misbah, Hanura Malaysia Faisal Anas, PAN M. Ali Fauzi, Perindo Tohong Hasibuan, PKB Saiful Aiman, Gerindra Darsil Abdul Muis.

Tujuh pimpinan partai politik DPLN Malaysia ini meminta agar PPLN Malaysia memundurkan batas akhir penerimaan surat PSU Kuala Lumpur dari 13 Mei 2019 menjadi 15 Mei 2019, baru kemudian mengadakan pemungutan suara tanggal 16 Mei 2019.

(Baca: Jokowi Menang 74% di Luar Negeri, Rekapitulasi Kuala Lumpur Menyusul)

Untuk PSU melalui pos, PPLN Kuala Lumpur telah mengirimkan surat suara sebanyak enam kali 257.121 amplop surat suara. Diharapkan Warga Negara Indonesia yang memilih melalui pos di Kuala Lumpur, Putrajaya, Selangor, Perak, Terengganu dan Kelantan bisa menggunakan kesempatan memilih ulang lewat pos.

Permintaan perpanjangan waktu batas akhir penerimaan surat suara lewat pos ini diutarakan para perwakilan partai politik dengan harapan mampu memperoleh tambahan suara untuk para calon anggota legislatif (caleg) yang mereka usung.

(Baca Juga: TKN Duga Prabowo Curang pada Pilpres 2019 di Luar Negeri)

Selain permintaan perpanjangan waktu lewat lisan, para pimpinan partai politik DPLN Malaysia ini juga akan memberikan permintaan resmi tertulis.

Seperti diketahui, Kuala Lumpur merupakan satu-satunya PPLN yang belum direkapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari total 130 PPLN.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengungkapkan, proses rekpaitulasi suara Pemilu 2019 di Kuala Lumpur memang belum rampung, lantaran adanya insiden surat suara tercoblos  sebelum Pemilu 2019.

“Jadi (rekapitulasi luar negeri) belum selesai," kata Evi di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, (9/5) malam.

Sejauh ini, pada Pemilu 2019 wilayah luar negeri, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) memperoleh 74,19% dari total suara sah yang sebanyak 701 ribu, jauh mengungguli pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno (Prabowo-Sandiaga).