MK Pastikan Siap Tangani Gugatan Pemilu 2019

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi, para hakimMahkamah Konstitusi (MK) memimpin sidang gugatan. Untuk Pemilu 2019, MK menyatakan siap 100% tangani gugatan yang masuk.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
6/5/2019, 22.38 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan pihaknya telah siap menangani berbagai permohonan gugatan terkait Pemilu 2019. Anwar mengungkapkan, seluruh personel, mulai dari hakim, panitera, hingga perangkat terkait siap menangani gugatan yang masuk dengan optimal.

Guna menangani gugatan Pemilu 2019, Anwar mengatakan pihaknya bahkan akan menginap di kantor, seperti ketika Pemilu 2014 lalu. Hal ini dilakukan lantaran Anwar memprediksi MK akan menerima banyak permohonan gugatan dalam Pemilu 2019. Hal tersebut salah satunya berasal dari para calon anggota legislatif dari berbagai macam daerah pemilihan.

Namun, ia enggan berkomentar lebih banyak mengenai penanganan laporan atau gugatan yang masuk. Menurutnya, jumlah permohonan gugatan Pemilu 2019 baru akan diketahui setelah hasil rekapitulasi penghitungan suara secara nasional selesai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU sendiri menjadwalkan proses penghitungan suara secara nasional dapat selesai pada 22 Mei 2019 mendatang.

(Baca: Wiranto Bantah Pemilu 2019 Diwarnai Kecurangan Sistematis)

Sekadar informasi, usai penyelenggaraan Pemilu 2014 MK menangani 914 perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Angka tersebut meningkat dibanding Pemilu 2009 yang tercatat sebanyak 627 perkara.

Meski demikian, jumlah perkara yang dikabulkan MK pada Pemilu 2014 hanya sebanyak 21 perkara atau 2% dari 914 perkara yang masuk. Angka ini lebih kecil ketimbang lima tahun sebelumnya, dimana MK mengabulkan 68 perkara atau 10% dari 627 perkara.

Meski belum ada gugatan yang masuk, sinyal gugatan sempat terlontar dari kubu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno (Prabowo-Sandiaga).

Sehari setelah penyelenggaraan Pemilu 2019, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyatakan akan melayangkan gugatan ke MK. Hal tersebut dapat dilakukan apabila dalam hasil penghitungan KPU ditemukan kecurangan masif dan terstruktur.

(Baca: Jika Temukan Kecurangan, Tim Prabowo Bawa Hasil Pilpres 2019 ke MK)

Reporter: Dimas Jarot Bayu