Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso berencana mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Khususnya terkait keterangannya soal Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
Rencana perubahan BAP tersebut sejalan dengan perubahan kuasa hukum Bowo, dari Saut Edward Rajagukguk menjadi Sahala Panjaitan. "Pak bowo akan mengubah atau merivisi beberapa keterangan terkait Pak Enggar kemudian Pak Sofyan Basir," kata Sahala di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5).
Menurut Sahala, perubahan keterangan Bowo dalam BAP-nya dilakukan tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Ia mengklaim perubahan keterangan terkait Enggar dan Sofyan oleh Bowo dilakukan karena ada miskomunikasi ketika pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Ada pun, Sahala enggan menyampaikan keterangan apa yang bakal diubah Bowo terkait Enggar dan Sofyan dalam BAP-nya. "Kami belum bisa menerangkan sekarang karena kami juga belum secara langsung bicara dengan Pak Bowo," kata Sahala.
(Baca: Usut Kasus Suap, KPK Geledah Kantor Menteri Perdagangan Enggartiasto)
Nama Enggar dan Sofyan sebelumnya pernah disebut Bowo ketika menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka kasus suap kerja sama pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia. Bowo sebelumnya mengaku mendapatkan uang Rp 2 miliar dari Enggar.
Uang tersebut diberikan Enggar dalam bentuk pecahan dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan Enggar kepada Bowo untuk mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.
Dikutip dari Tempo.co, Bowo menyebut uang tersebut menjadi bagian dari uang Rp 8 miliar yang dimasukkannya ke dalam 400 ribu amplop untuk serangan fajar. Saat uang diberikan, Bowo diketahui menjadi pimpinan Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar.
Komisi VI sendiri merupakan mitra Kementerian Perdagangan dan BUMN. Nah, menurut Bowo, uang tersebut diberikan Enggar karena adanya penolakan dari sebagian besar anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada awal Juni 2017 terkait Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017. Sebagian besar anggota Komisi VI beranggapan gula rafinasi yang masuk pengawasan pemerintah tak seharusnya dilelang secara bebas dalam kendali perusahaan swasta.
Bowo mengatakan pada masa istirahat RDP, Enggar menghampirinya dan mengatakan akan ada pihak yang menghubungi. Beberapa pekan kemudian, orang kepercayaan Enggar menghubungi Bowo dan mengajaknya bertemu di Hotel Mulia, Jakarta Selatan. Saat itu lah Bowo menerima uang Rp 2 miliar tersebut.
Bowo juga pernah menyebut mendapatkan gratifikasi dari Sofyan pada akhir 2017. Uang tersebut berkaitan dengan pengamanan posisi Sofyan sebagai Dirut PLN pasca beredarnya isu korporasi negara itu terancam batal membayar utang.
(Baca: Menteri Perdagangan Bantah Suap Bowo dengan Alasan Beda Partai)