Perludem: UU Pemilu Harus Dievaluasi Secara Menyeluruh

ANTARA FOTO/RAFIUDDIN ABDUL RAHMAN
Sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) melakukan penghitungan suara Pemilu 2019, di Dewan Tun Razak 1 dan 2, Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (17/4/19).
Penulis: Fahmi Ramadhan
30/4/2019, 16.54 WIB

Penyelenggaraan pemilihan umum atau Pemilu, mendapat sorotan dari Direktur Ekskutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Menurutnya, harus ada evaluasi menyeluruh terhadap undang-undang Pemilu (UU Pemilu), misalnya soal penyelenggaraan Pemilu serentak, ia pandang tidak ideal dilakukan.

"Kalau melihat perkembangan pemilu yang ada saat ini, perlu ada evaluasi secara komprehensif terhadap UU Pemilu dari berbagai aspek,” ujar Titi kepada Wartawan di gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/4).

Poin-poin yang menurutnya harus dievaluasi segera adalah soal penyelenggaraan Pemilu secara serentak, sekaligus dalam satu hari. Titi menganggap pihak penyelenggara tidak memiliki sumber daya yang memadai dan kompatibel dalam melaksanakan Pemilu serentak, yang dipenuhi dengan segala macam beban dan kerumitan teknis.

Selain itu, sisi manajemen Pemilu juga menjadi sorotan Titi, terutama terkait dengan tata kelola tahapan penyelenggaraan Pemilu.

(Baca: Perludem Sebut Ruwetnya Pemilu Bukan Hal Baru)

Ia mendesak bahwa sistem Pemilu serentak cukup digunakan untuk Pemilu 2019 dan tidak dilanjutkan lagi untuk Pemilu berikutnya, sebab pelaksanaannya justru menghambat proses terlaksananya Pemilu.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan