Namun, sebelum perusahaan patungan tersebut terbentuk, KPK menangkap pengusaha swasta sekaligus pemegang saham Blackgold Johannes Budistrisno Kotjo yang diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp 500 juta.

Empat Peran Sofyan Basir

Dalam konferensi pers, Selasa (23/4) kemarin, KPK memaparkan Sofyan diduga membantu atau bersama-sama dengan Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannnes terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1. Sofyan diduga melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak-pihak terkait.

Dari pertemuan tersebut, KPK menyebut ada empat peran Sofyan. Pertama, menunjuk perusahaan Blackgold untuk mengerjakan proyek PLTU Riau 1. Kedua, menyuruh salah satu Direktur PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Johannes.

Ketiga, menyuruh salah satu Direktur PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Johannes tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau 1. Terakhir, membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.

(Baca: Kementerian BUMN Kaji Status Dirut PLN yang Jadi Tersangka KPK)

Kasus suap ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Eni dan Johannes pada 13 Juli 2018. Dua pihak ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkembangannya, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain oleh Eni dari berbagai pihak dan peran pihak-pihak lain. KPK melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka lain.

Keduanya yaitu, Idrus Marham yang merupakan pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar (November-Desember 2017). Ia ditetapkan tersangka ketika menjabat Menteri Sosial. Kemudian, Samin Tan, pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung energi dan Metal.

Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menyatakan pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain. KPK pun meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Sofyan sebagai tersangka.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati