Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu orang untuk tahun keberangkatan 2019. Sejalan dengan tambahan kuota tersebut, keduanya juga sepakat menambah anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp 353 miliar.
Namun demikian, DPR menekankan jumlah biaya tambahan tersebut tidak akan membebani jamaah haji."Komisi VIII menyepakati sumber pembiayaan tambahan BPIH 2019 dipenuhi melalui sumber pendanaan lain," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dalam kesimpulan rapat kerja dengan Kemenag dilansir dari laman dpr.go.id di Jakarta, Selasa (24/4). .
Secara rinci dia menjelaskan, tambahan anggaran bisa diperoleh dari beberapa sumber seperti efisiensi pengadaan Saudi Arabia Riyal (SAR) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 65 miliar serta realokasi efisiensi pengadaan akomodasi Mekkah Rp 50 miliar.
Kemudian efisiensi tambahan nilai manfaat BPKH Rp 55 miluar dan bantuan lain yang bersumber dari APBN Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) Rp 183,7 miliar.
(Baca: Tambahan Kuota 10 Ribu Jamaah Haji Tunggu Pembahasan DPR)
Komisi VIII DPR RI juga mendesak Menag RI untuk mempercepat proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penambahan kuota Haji dan pembiayaan Haji tahun 2019. Hal itu dimaksudkan guna memberi payung hukum yang jelas kepada masyarakat.
Penambahan 10 ribu kuota calon jamaah haji menjadi salah satu topik pembahasan dalam kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pertengahan April lalu. Selain itu, Jokowi menyatakan ada potensi peningkatan investasi Arab Saudi di Indonesia.
Hal itu diungkapkan terkait keinginan Arab Saudi ingin menjadikan Indonesia sebagai hub industri petrokimia di Asia Tenggara. “Dua-duanya harus kita tindak lanjuti secepatnya, kita respon untuk menuntaskan paling utama rencana investasi,” kata Jokowi saat membuka rapat di Istana Merdeka, peakn lalu (18/4).
(Baca: Sehari Usai Pemilu Jokowi Panggil Kabinet Bahas Investasi Arab Saudi)