Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Hal tersebut untuk mengkonfirmasi keterangan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso yang mengaku mendapatkan uang Rp 2 miliar dari Enggar.
Bowo sebelumnya menyebut uang tersebut diberikan Enggar dalam bentuk pecahan dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan untuk mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.
"Biasanya kalau disebut pasti akan ditanya, kemudian seperti apa penyidik bisa mengembangkan itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (22/4).
Menurut Saut, timnya tak ingin terburu-buru mengambil sikap atas keterangan yang disampaikan Bowo. Sebab, banyak hal yang harus dikaji lebih lanjut terkait keterangan tersebut.
(Baca: KPK: Baru 66 Persen Caleg yang Melaporkan Harta Kekayaan)
Saut mengatkaan, pihaknya perlu melihat apakah uang yang diduga diberikan Enggar itu terkait kasus suap kerja sama pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia atau bukan.
Lebih lanjut, KPK harus melihat peran-peran mereka dalam kasus dugaan suap tersebut. "Jadi KPK harus hati-hati kalau ada omongan seperti itu," kata Saut.
Bowo sebelumnya menyampaikan keterangan tersebut ketika diperiksa penyidik KPK pada Selasa (9/4). Hari itu Bowo pertama kali diperiksa KPK sebagai tersangka kasus suap kerja sama pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.
(Baca: Kemendag Terbitkan Izin Impor 1,4 Juta Ton Gula Mentah untuk Industri )
Dikutip dari Tempo.co, Bowo menyebut uang tersebut menjadi bagian dari uang Rp 8 miliar yang dimasukkannya ke dalam 400 ribu amplop untuk serangan fajar. Saat uang diberikan, Bowo diketahui menjadi pimpinan Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar. Komisi VI merupakan mitra Kementerian Perdagangan dan BUMN.
Menurut Bowo, uang tersebut diberikan Enggar karena adanya penolakan dari sebagian besar anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada awal Juni 2017 terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017. Mereka beranggapan gula rafinasi yang masuk pengawasan pemerintah tak seharusnya dilelang secara bebas dalam kendali perusahaan swasta.
Bowo mengatakan pada masa istirahat RDP, Enggar menghampirinya dan mengatakan akan ada pihak yang menghubungi. Beberapa pekan kemudian, orang kepercayaan Enggar menghubungi Bowo dan mengajaknya bertemu di Hotel Mulia, Jakarta Selatan. Saat itu lah Bowo menerima uang Rp 2 miliar tersebut.
(Baca: Kemendag Rilis Regulasi Pengetatan Tata Niaga Gula Rafinasi)