Dan ini, dia melanjutkan, merupakan suatu kebanggaan ketika merehabilitasi seseorang dari nol, dari yang dia tidak bisa apa-apa hingga mengerti dan mengambil keputusan. Keikutsertaan pemilih disabilitas mental menunjukkan bahwa Indonesia sangat menghargai seseorang untuk menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi.
(Baca: Unggul Hasil Hitung Cepat, Jokowi: Kita Tunggu Hasil Resmi KPU)
Pujian pun disampaikan pemantau asing dari badan pemantau pemilu internasional, Association of World Election Bodies, Seung Ryeol Kim. Dia mengatakan bahwa partisipasi pemilih disabilitas mental adalah bentuk negara yang menghargai hak suara rakyat. “Mereka memang mampu untuk memilih, dan kita harus menghargai hal itu sebagaimana pemilu Indonesia yang menghargai hak setiap orang untuk memberikan suaranya,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah pemantau asing peserta Election Visit Program yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengunjungi TPS 128, yang berada di Panti Sosial Bina Laras 3, Grogol, Jakarta Barat. Mereka meninjau proses pemungutan suara yang dilakukan pemilih disabilitas mental di TPS tersebut.
KPU menyertakan pemilih disabilitas mental dalam Pemilu 2019 berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.