KPK: Baru 66 Persen Caleg yang Melaporkan Harta Kekayaan

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pengumuman LHKPN Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilu 2019 di Ruang Sidang Utama KPU RI , Jakarta (12/4).
Penulis: Muchamad Nafi
12/4/2019, 20.22 WIB

(Baca: Laporan ke KPK, Kekayaan Sandiaga 100 Kali Lipat dari Jokowi)

Menurut Nainggolan, KPK dan KPU menyepakati bahwa instrumen untuk menguji apakah caleg itu jujur atau tidak adalah melaporkan harta kekayaannya secara elektronik melalui e-LHKPN. “Sampai sekarang, memang itu instrumen yang bisa bilang orang ini jujur atau tidak,” ujarnya.

Anggota Dewan Paling Malas Laporkan Harta Kekayaan

Sejak beberapa tahun lalu, anggota legislatif memang merupakan instansi yang paling malas memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Data KPK pada 2017 mencapat bahwa dari 14.141 wajib lapor instansi legislatif, hanya 4.342 atau 30,7 persen yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

Lihat Databoks berikut ini:

Sementara itu pejabat eksekutif yang melaporkan harta kekayaannya mencapai 78,65 persen dari total 252 pejabat wajib lapor LHKPN. Adapun lembaga yudikatif merupakan instansi yang paling patuh, dari 19.702 pejabat wajib lapor, sebanyak 94,62 persen telah melaporkan harta kekayaannya.

Secara keseluruhan instansi pemerintah, dari 315.378 pejabat wajib lapor LHKPN, baru 71,59 yang telah lapor.

Halaman:
Reporter: Antara