Komnas HAM Desak TNI Kooperatif dalam Penyelidikan Kasus Paniai

ANTARA/Didik Suhartono
Komnas HAM meminta TNI kooperatif dalam penyelidikan kasus pelanggaran HAM Paniai
5/4/2019, 18.47 WIB

Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) kooperatif dalam memenuhi panggilan terkait penyelidikan kasus pelanggaran HAM di Paniai, Papua. Sejauh ini, TNI dianggap belum cukup koorperatif.

Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai M. Choirul Anam mengatakan TNI belum sekooperatif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan keterangan atas peristiwa yang terjadi pada Desember 2014 lalu tersebut.

Padahal, Komnas HAM membutuhkan keterangan dan dokumen dari berbagai pihak untuk bisa menyimpulkan kasus pelanggaran HAM Paniai. "Kami harap TNI kooperatif dengan Komnas HAM," kata Anam saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/4).

(Baca: Masalah Papua Dinilai Belum Jadi Prioritas Paslon dalam Pilpres 2019)

Dia mengatakan apabila TNI tak memenuhi panggilan Komnas HAM maka mereka melewatkan kesempatan konfirmasi sebelum kesimpulan kasus Paniai dibuat. "Kedatangannya sebenarnya buat mereka (TNI) sendiri," kata Anam.

Meski begitu, ia membuka kemungkinan pemanggilan paksa terhadap aparat TNI yang diduga terlibat. Laporan atas kasus tersebut ditargetkan rampung tahun ini.

Kasus ini bermula dari kekerasan oleh orang tak dikenal terhadap beberapa anak di Distrik Paniai Timur, Paniai, Papua pada 7 Desember 2014. Merespons kejadian tersebut, warga menutup jalan menuntut pelaku kekerasan ditangkap.

(Baca: Cerita Jokowi Dicegat Warga Saat Kampanye di Sorong)

Aksi pemalangan jalan berlanjut tarian adat di Lapangan Karel Gobay dan pelemparan batu ke arah Koramil Paniai Timur. Tindakan ini direspons tindakan represif aparat. Buntut kejadian ini empat orang meninggal dunia dan sebelas mengalami luka.

Anam mengatakan Komnas HAM akan memanggil lagi 10 orang yang bertanggung jawab atas kebijakan komando di tingkat bawah. "Sudah (kami catat), lebih dari sepuluh orang akan dipanggil," kata dia.

Wakil Ketua Tim Sandrayati Moniaga mengatakan sebenarnya audiensi dengan TNI pernah dilakukan pada 2016 lalu. Saat itu, Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) juga sempat membentuk tim untuk menyelesaikan kasus ini, namun belum ada titik terang.

"Kalau semakin lama akan semakin sulit temukan kebenaran," katanya.

Adapun Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai baru saja mengalami perubahan komposisi. Berdasarkan Keputusan Ketua Komnas HAM RI No 005/KOMNASHAM/II/2019, posisi ketua Tim dijabat oleh Choirul Anam, sedangkan Wakil Ketua Tim dijabat oleh Sandrayati Moniaga serta Munafrizal Manan.