Jelang Pencoblosan, MA Tangani Tiga Perkara Terkait Pemilu 2019

Sejumlah warga mengikuti simulasi pemilu yang digelar KPU di SDN 02 Nagrak, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (3/2). Simulasi tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat yang masih kebingungan dengan mekanisme pencoblosan.
5/4/2019, 16.35 WIB

Ia pun menekankan pihaknya siap menangani perkara-perkara seputar Pemilu 2019. Untuk payung hukum, ia menjelaskan, Indonesia telah memiliki Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu di MA.

(Baca: Caleg Gerindra Laporkan Dugaan Praktik Jual Beli Suara di Malaysia)

Lalu, ada Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2017 Tengang Tata Cara Penyelesiaam Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara. Aturan lainnya adalah Peraturan MA Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hakim Khusus Dalam Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara .

"Untuk menghadapi sengketa Pemilu, hingga sekarang MA punya hakim Pemilu untuk tingkat I sebanyak 217 orang dan tingkat banding 77 orang," kata dia.

Sedangkan untuk pidana, payung hukum yang berlaku mengacu hukum materil di Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Halaman: