Jelang Pencoblosan, MA Tangani Tiga Perkara Terkait Pemilu 2019
Ia pun menekankan pihaknya siap menangani perkara-perkara seputar Pemilu 2019. Untuk payung hukum, ia menjelaskan, Indonesia telah memiliki Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu di MA.
(Baca: Caleg Gerindra Laporkan Dugaan Praktik Jual Beli Suara di Malaysia)
Lalu, ada Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2017 Tengang Tata Cara Penyelesiaam Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara. Aturan lainnya adalah Peraturan MA Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hakim Khusus Dalam Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara .
"Untuk menghadapi sengketa Pemilu, hingga sekarang MA punya hakim Pemilu untuk tingkat I sebanyak 217 orang dan tingkat banding 77 orang," kata dia.
Sedangkan untuk pidana, payung hukum yang berlaku mengacu hukum materil di Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.