Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid menyampaikan, adanya surat suara rusak di beberapa daerah adalah hal yang wajar. Sebab, perusahaan yang mencetak surat suara langsung mengirimkannya ke KPU kabupaten/kota.
Maka, KPU kabupaten/kota yang akan menyortir surat suara tersebut. Alhasil, surat suara rusak tersebut baru ditemukan setelah disortir KPU kabupaten/kota. “Jadi jangan berpikir yang aneh-aneh. Ini kok banyak surat suara rusak sampai puluhan ribu. Itu adalah proses standar dalam penyelenggaraan Pemilu," ujar dia di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Rabu (27/3).
(Baca: Sibuknya Dapur KPU, dari Menyortir hingga Melipat Surat Suara)
Meski begitu, KPU kabupaten/kota akan melaporkan temuan surat suara rusak tersebut ke KPU pusat. Kemudian, KPU pusat akan menyampaikan masalah tersebut ke perusahaan yang mencetak surat suara.
Menurutnya, perusahaan harus bertanggung jawab dengan cara mengganti surat suara yang rusak tersebut. Penggantian surat suara rusak tersebut semestinya tidak menambah biaya. "Tidak ada konsekuensi penambahan anggaran apa pun," katanya.
(Baca: KPU Sebut Distribusi Surat Suara Capai 95%)
Proses penyortiran, pelipatan, pengetatan, dan penghitungan surat suara masih berlangsung. Dia berharap proses tersebut dapat selesai sesegera mungkin supaya surat suara yang rusak bisa langsung diganti dan didistribusikan.
Saat ini, proses produksi surat suara sudah mencapai 98 %. Sementara, proses distribusi surat suara mencapai 96%. Memang ada beberapa daerah yang belum mendapat surat suara, seperti Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Bangka Belitung. Ia menargetkan, proses distribusi selesai Sabtu, 30 Maret 2019.
(Baca: Besok, KPU Mulai Produksi Surat Suara Pemilu 2019)
KPU sendiri telah memilih enam perusahaan untuk mencetak surat suara. Di antaranya adalah PT Gramedia (Jakarta), PT Balai Pustaka (Jakarta), PT Aksara Grafika Pratama (Jakarta), PT Temprina Media Grafika (Jawa Timur), PT Puri Panca Pujibangun (Jawa Timur), dan PT Adi Perkasa Makassar (Sulawesi Selatan).
Proses produksi surat suara pun diawasi oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, produksi logistik Pemilu 2019 berbeda dengan pengadaan barang biasa. "Perlu dipantau agar tidak terjadi produksi berlebihan, memastikan kertas surat suara yang cocok, lalu memastikan warna sesuai," ujar Ketua KPU Arief Budiman dikutip dari Antara, Januari 2019 lalu.
Selain memastikan kualitas surat suara, KPU akan memastikan distribusi logistik Pemilu 2019 tepat waktu dan sampai tujuan dengan baik. Arief mengatakan, KPU akan mengerjakan seluruh proses ini dengan transparan. KPU juga menempatkan petugas KPU dan petugas Kepolisian di tempat produksi.