Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) meminta pemerintah lebih proaktif dalam meyakinkan importir batu bara memakai asuransi nasional. Apalagi, kewajiban ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018.
"Untuk meyakinkan importir, perlu upaya lebih aktif," kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia ketika dihubungi Katadata.co.id, Jumat (1/3).
Ia mengatakan, kebanyakan skema pengapalan batu bara memakai free on board (FOB) alias jual lepas di atas kapal. Dalam hal ini, eksportir atau penjual hanya memiliki kewajiban membayar biaya pengiriman sampai pelabuhan terdekat. Ketika barang sudah di atas kapal, biayanya ditanggung oleh importir.
Eksportir, Hendra melanjutkan, telah menghimbau para pembeli mengenai aturan baru tersebut. Namun, sampai sekarang masih ada negara yang belum mau mengubah skema penjualannya. Kementerian Perdagangan baru mendatangi dua negara importir batu bara tentang hal ini, yaitu Jepang dan Korea.
Saat ini beberapa perusahaan akhirnya memakai asuransi ganda, dalam dan luar negeri, untuk menghindari sanksi pemerintah. Salah satunya, PT Adaro Energy Tbk.
"Kami tetap akan comply dengan aturan pemerintah. Asuransi cargo batu bara kami sekarang menjadi double," kata Head of Corporate Communciation Division Adaro Energy Febriati Nadira ketika dihubungi terpisah.
Aturan penggunaan asuransi dalam negeri untuk logistik kapal nasional seharusnya berlaku mulai hari ini. Namun, karena banyak pihak yang belum siap, pemerintah memperpanjang masa percobaan implementasinya hingga tiga bulan ke depan.
(Baca: Kemendag Perpanjang Percobaan Asuransi Kapal Nasional hingga 3 Bulan)
"Pelaku usaha bukan tidak mau mengikuti aturan, tetapi mereka agak kesulitan untuk meyakinkan pembeli," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan kemarin.
Dalam aturan tersebut terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak menggunakan asuransi dalam negeri, yaitu tidak diizinkan untuk melakukan ekspor.
Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Nasional Indonesia (APBI) melayangkan surat kepada Kementerian Perdagangan agar implementasinya bisa diundur. Alasannya, perlu waktu untuk memberitahu kepada negara pengimpor agar beralih menggunakan asuransi nasional.
Ada 12 perusahaan asuransi yang mendapat persetujuan pemerintah untuk menanggung muatan laut barang ekspor dan impor barang tertentu. Ke-12 asuransi itu adalah PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Adira Dinamika, PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Asuransi MSIG Indonesia, PT Asuransi Wahana Tata, PT AIG Insurance Indonesia, PT Sompo Insurance Indonesia, PT Asuransi Arta Buana, PT Asuransi Central Asia, serta PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.