Kemendag Perpanjang Percobaan Asuransi Kapal Nasional hingga 3 Bulan

Michael Reily
28 Februari 2019, 19:04
Tol Laut
Arief Kamaludin|KATADATA
Selain bertujuan menekan ketimpangan harga kebutuhan pokok di Natuna, kapal tol laut ini merupakan solusi kapal logistik menghadapi ancaman gelombang laut yang tinggi.

Kementerian Perdagangan memperpanjang proyek percobaan penggunaan asuransi untuk logistik kapal nasional hingga tiga bulan ke depan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2018 tentang penggunaan asuransi kapal nasional mulai berlaku per 1 Februari 2019.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan proyek percobaan asuransi ini bakal dijalankan hingga Mei 2019. Keputusan itu ditetapkan setelah Kemendag mengadakan evaluasi selama satu bulan. "Pelaku usaha bukan tidak mau mengikuti aturan, tetapi mereka agak kesulitan untuk meyakinkan pembeli," kata Oke di Jakarta, Kamis (28/2).

(Baca: Kemendag Terbitkan Persetujuan 12 Perusahaan Asuransi Ekspor Impor)

Pada Permendag 82/2018 mewajibkan penggunaan kapal dan asuransi nasional untuk ekspor batu bara, minyak kelapa sawit, impor beras, serta pengadaan barang pemerintah. 

Oke mengungkapkan, aturan sudah wajib berlaku untuk penggunaan asuransi kapal nasional. Sejauh ini, sebanyak 12 perusahaan resmi masuk ke dalam daftar penyedia asuransi nasional. Jumlah itu bakal bertambah seiring kelengkapan syarat pendaftar baru.

Namun, ,mengenai sanksi pencabutan izin ekspor seperti yang tercantum dalam Permendag 82/2018 belum berlaku efektif. "Eksportir belum terkena sanksi karena masih dalam masa percobaan," ujar Oke.

(Baca: Tak Gunakan Asuransi Nasional per 1 Februari Siap-siap Terkena Sanksi)

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...