Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut ucapan yang disampaikan terdakwa Ratna Sarumpaet mengenai penganiayaan dirinya merupakan rangkaian kebohongan (hoaks). Akibat kebohongan tersebut, terjadi kegaduhan baik di media sosial maupun di kalangan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa yang menceritakan mengenai penganiayaan yang dialaminya dan mengirimkan foto-foto wajah terdakwa dalam keadaan lebam dan bengkak kepada saksi dilakukan untuk mendapat perhatian masyarakat," kata Jaksa Rahimah dalam sidang perdana dakwaan Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir Antara, Kamis (28/2).
Jaksa menyebut beberapa saksi yang menerima foto dari Ratna, yakni Achmad Ubangi, Saharudin, Makmur Julianto, Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto, dan Djoko Santoso. "Akhirnya pada 2 Oktober 2018 dilaksanakan konferensi pers oleh Prabowo Subianto di kantor tim pemenangan di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jaksel untuk menyampaikan terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa," kata Jaksa.
Padahal, lebam yang ada di wajah Ratna bukanlah karena pemukulan, melainkan karena tindakan medis, khususnya perbaikan wajah untuk mengencangkan kulit muka. Tindakan medis tersebut dilakukan di RS Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng.
Akibat rangkaian cerita bohong Ratna yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan terjadi kegaduhan di kalangan masyarakat. Foto dan pengakuan Ratna yang menyebut dirinya dianiaya diteruskan dalam cuitan Rizal Ramli, Rocky Gerung, akun Facebook Nanik Sudaryati, hingga konferensi pers Prabowo. "Juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial maupun terjadinya unjuk rasa," ujar Jaksa.
(Baca: Saling Serang Isu Hukum, Jokowi Sindir Hoaks Ratna Sarumpaet)
Sidang Tidak Disiarkan Langsung
Pada sidang perdana kasus ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet ini ada lima orang JPU, yakni Payaman, Rahimah, Agus Bachtiar, Sarwoto, dan Reza Murdani. Ratna datang ke gedung PN Jaksel dengan didampingi tim kuasa hukum dan putrinya, Atiqah Hasiholan. Persidangan ini tidak disiarkan langsung di televisi oleh pengadilan demi objektivitas putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan ke Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11). Ada 32 BAP terdiri atas tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang.
Saksi lainnya yang diperiksa adalah Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, serta putri Ratna yakni Atiqah Hasiholan.
(Baca: Bawaslu Hentikan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Melaju Capres)