Daftar Caleg Mantan Koruptor Diumumkan, Suara Parpol Bakal Terpengaruh

ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO
Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan berkas berisi data calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
1/2/2019, 15.22 WIB

Berdasarkan data KPU, ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada Pemilu 2019. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pengumuman daftar tersebut untuk memenuhi hak masyarakat agar mereka dapat mengetahui latar belakang caleg yang akan dipilih. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 182 dan pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dari 49 caleg tersebut, Golkar memiliki caleg mantan narapidana kasus korupsi terbanyak, yakni delapan orang. Partai Gerindra menyusul dengan enam caleg mantan narapidana kasus korupsi.

Kemudian, di Partai Hanura ada lima orang caleg mantan narapidana kasus korupsi. Caleg mantan narapidana kasus korupsi dari Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Berkarya masing-masing empat orang.

(Baca: Caleg Eks Koruptor dan Puluhan Miliar Kerugian Negara)

Partai Garuda, Perindo, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) masing-masing memiliki dua caleg mantan narapidana kasus korupsi. Sementara itu, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing terdapat satu orang caleg mantan narapidana kasus korupsi.

Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak memiliki caleg yang berlatar mantan narapidana kasus korupsi. Adapun caleg DPD yang berlatar mantan narapidana kasus korupsi ada sembilan orang.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution