Keluarga Berharap Pembebasan Abu Bakar Baasyir Tak Dibatalkan

ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Penulis: Hari Widowati
23/1/2019, 09.36 WIB

(Baca: Pembebasan Baasyir Hanya Bisa Dilakukan Jika Presiden Ubah UU)

Rencana pembebasan Baasyir terkendala dua persyaratan yang belum disetujui oleh terpidana kasus terorisme tersebut. Kedua prasyarat yang dimaksud adalah pernyataan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila, serta mengakui dan menyesali tindakan pidana yang dilakukan.

Jokowi menegaskan, proses pembebasan Abu Bakar Baasyir merupakan pembebasan bersyarat. Oleh sebab itu, dia meminta terpidana kasus terorisme tersebut memenuhi semua syarat, termasuk ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.

Jokowi enggan menabrak prosedur hukum dalam menyelesaikan proses bebasnya Baasyir ini. Apalagi persyaratan mendasar itu merupakan bagian dari perundang-undangan yang ada di Indonesia. "Itu sangat prinsip sekali," kata Jokowi, dalam keterangan resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (22/1).

Jokowi juga kembali menjelaskan pertimbangannya memberi status bebas bersyarat kepada pimpinan Jamaah Islamiyah tersebut lantaran aspek kemanusiaan. Baasyir disebutnya sudah tua dan mengalami gangguan kesehatan. Namun tetap saja, tuntasnya proses pembebasan tersebut kembali kepada Baasyir.

(Baca: Jokowi Syaratkan Abu Bakar Baasyir Setia Pancasila untuk Bisa Bebas)

Halaman:
Reporter: Antara