Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklarifikasi pernyataan Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hassanah Yasin di Pengadilan Tipikor yang menyebut ia meminta Neneng membantu perizinan Meikarta. Menurutnya, ia hanya memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyelesaikan polemik soal perizinan Meikarta sesuai aturan yang berlaku.
"Saya telepon Bupati harus selesai 'clear' sesuai ketentuan yang ada, sesuai PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Dia kan sudah menjelaskan, di pengadilan dia jawab siap sesuai dengan peraturan," kata Tjahjo seperti dikutip Antara, di Jakarta, Selasa (15/1).
Ia menelepon Bupati Neneng saat rapat terbuka di Kemendagri dengan menggunakan ponsel Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono. Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa yang berwenang memberi izin Meikarta adalah Bupati Bekasi. Ia pun meminta agar Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar menyelesaikan polemik tentang perbedaan kewenangan yang dapat menghambat investasi proyek.
"Saya bantu supaya cepat selesai, ini investasi yang besar di daerah terhambat karena masing-masing tumpang tindih izinnya. Maka, Kemendagri berinisiatif mengundang gubernur dan pemerintah kabupaten atas saran Rapat Dengar Pendapat DPR," kata Tjahjo. Sesuai peraturan yang ada, proyek Meikarta bisa diproses lebih lanjut.
Dalam persidangan Tipikor di Bandung, Senin (14/1), Neneng menyebut nama Tjahjo saat menjawab pertanyaan jaksa KPK soal rapat pembahasan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektare. Neneng mengatakan, Tjahjo meminta agar dirinya membantu perizinan Meikarta.
(Baca: Bupati Neneng Kembalikan Rp 8 Miliar dari Suap Perizinan Meikarta)
Tidak Ada Kewenangan Teknis
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menambahkan, Kemendagri ikut memfasilitasi lantaran pada waktu itu terjadi polemik antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar terkait perizinan Meikarta.
"Karena berpolemik di ruang publik dari sisi etika pemerintahan kan tidak bagus. Kemendagri sesuai amanat undang-undang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan itu yang kita lakukan," ujar Bahtiar.
Rapat tersebut ditujukan untuk menyelesaikan polemik kewenangan terkait perizinan Meikarta tersebut. Ia menegaskan, Kemendagri tak bisa ikut campur langsung dalam urusan perizinan proyek.
"Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perizinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kewenangan perizinan, untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jawa Barat," katanya.
Menurut dia, tata cara pemberian rekomendasi proyek Meikarta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2104 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat. "Dalam pasal 10 huruf F, diatur dalam peraturan gubernur (pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh gubernur walau sudah 4 tahun diamanahkan Perda, sehingga proses perizinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik," ujar Bahtiar.
(Baca: Kasus Meikarta, Anggota DPRD Bekasi Diduga Terima Gratifikasi Wisata)