Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Geledah Kantor Ditjen Cipta Karya

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Hari Widowati
4/1/2019, 10.27 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jakarta terkait penyidikan kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek dan bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.

"Penyidik melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR dan dua lokasi lain dari siang hingga malam pada 3 Januari 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Antara, di Jakarta, Jumat (4/1).

Dua lokasi lain yang digeledah KPK merupakan rumah dua tersangka, yakni Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA). "Dari tiga lokasi tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan keuangan serta barang bukti elektronik," kata Febri.

Rabu (2/1) lalu, KPK juga menggeledah tiga rumah tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Yuliana Enganita Dibyo (YUL), Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN). Dari ketiga lokasi itu disita uang senilai Rp 200 juta, deposito senilai Rp 1 miliar, serta sejumlah dokumen keuangan dan proyek SPAM di sejumlah daerah.

(Baca: Kementerian PUPR Copot Pejabat Yang Terciduk OTT KPK)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Dirut PT WKE Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT TSP Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Adapun tersangka yang diduga sebagai penerima adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, mereka menerima imbalan masing-masing sebagai berikut. Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp 350 juta dan US$ 5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung. Anggiat juga menerima Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, di Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah menerima Rp 1,42 miliar dan SGD 22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala sedangkan Donny Sofyan Arifin menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

(Baca: KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR)

Reporter: Antara