Perkuat Kewenangan, Komisi Yudisial Tagih RUU Jabatan Hakim ke DPR

Donang Wahyu|KATADATA
gedung DPR
2/1/2019, 07.41 WIB

Sementara Ketua Komisi Jaja Ahmad Jayus mengatakan UU Jabatan Hakim juga akan mendorong independensi dan akuntabilitas pengadilan. Dampaknya berujung kepada putusan pengadilan yang independen dan diterima secara luas. “Ada bagian tertentu yang jadi bagian Komisi Yudisial dan ada bagian MA,” kata dia.

Pada tahun ini, Komisi telah merekomendasikan ke Mahkamah agar 63 hakim dijatuhkan sanksi ringan hingga berat. Apabila dirinci, usulan hukuman tersebut terdiri dari sanksi ringan bagi 40 hakim, sanksi sedang bagi 11 hakim, dan sanksi berat bagi 12 hakim. Namun dari total 39 putusan, Mahkamah belum merespons rekomendasi dari Komisi.

(Baca: Komisi Yudisial Kaji Dugaan Pelanggaran Etik Praperadilan Century)

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Agung Jimly Asshiddiqie pernah mengatakan bahwa kewenangan Komisi Yudisial harus ditambah guna mengawasi penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Bukan hanya Mahkamah Agung. Penambahan kewenangan itu bukan bentuk intervensi Komisi kepada lembaga-lembaga tersebut.

Menurut Jimly, saat ini kerja Komisi masih sangat minim, misalnya turut menyeleksi hakim agung, yang sebenarnya bisa dilakukan oleh panitia seleksi. Dia mengibaratkan kinerja Komisi tak ubahnya Dewan Peerwakilan Daerah yang hanya memberi pertimbangan. Padahal, Komisi telah masuk dalam konstitusi yang hal itu hanya berlaku di sedikit negara. 

Halaman: