Tak Ada Dasar Hukum, Ombudsman Tolak Pembentukan TGPF Kasus Novel

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Anggota Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada bersama beberapa LSM di Yogyakarta membentangkan poster kecaman terhadap insiden penyiraman air keras ke wajah penyidik KPK Novel Baswedan, Selasa (11/4).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
22/12/2018, 12.38 WIB

(Baca: Ombudsman Temukan Maladministrasi Penyidikan Kasus Novel Baswedan)

Pembentukan TGPF terhadap kasus Novel  dinilai perlu untuk membantu polisi menangani perkara ini. “Semakin banyak yang terlibat, semakin mudah mengungkap kasus dengan jelas,” kata mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Beberapa waktu lalu, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Ari Dono menyatakan polisi terus menyelidiki kasus tersebut. “Proses penyelidikan maksimal sudah kami kerjakan,” kata Ari di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta.

(Baca: Novel Baswedan Kembali Bekerja, Desak Jokowi Ungkap Penyiram Keras)

Sebelumnya, Novel menuding penanganan kasus penyerangan terhadap dirinya sengaja tidak diungkap. Indikasinya, hingga saat ini kasus tersebut mengendap di kepolisian. Semestinya, proses penyelidikan dilakukan sejak awal.

Hampir tidak mungkin untuk mengusutnya setelah lebih dari tiga bulan. “Jadi, saya katakan ini sengaja ditutupi untuk tidak akan pernah diungkap,” kata Novel di Gedung KPK, Jakarta seperti dikutip Antaranews.

Halaman: