Penyiram Novel Tak Kunjung Terungkap, Kompolnas Bela Penyidikan Polisi

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi dukungan di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/4).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
21/12/2018, 13.53 WIB

Karenanya, Kompolnas meminta Novel mau kooperatif memberikan keterangan kepada kepolisian agar perkara ini segera terungkap. Apalagi, kasus ini merupakan utang yang harus segera dirampungkan. Dia berjanji terus mendesak polisi mengungkapnya.

Sebelumnya, Ombudsman telah menginvestigasi penyidikan polisi terhadap kasus Novel. Hasilnya, Ombudsman menemukan empat maladministrasi. Temuan pertama pada aspek penundaan berlarut penanganan perkara.

(Baca: Ombudsman Temukan Maladministrasi Penyidikan Kasus Novel Baswedan)

Lalu, polisi dinilai tak efektif dan efisien dalam menggunakan sumber daya manusia yang dimiliki. Aspek maladministrasi ketiga terkait pengabaian petunjuk yang bersumber dari Novel. Dan terakhir, terkait administrasi penyidikan.

Karenanya, Ombudsman memerintahkan polisi melakukan tindakan korektif atas berbagai maladministrasi tersebut. Ombudsman memberi waktu 30 hari bagi polisi untuk menerapkannya.

Halaman: