CEO Grup Lippo James Riady memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/10). Menggunakan jas hitam dan kemeja biru muda, James tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.26 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah turun dari mobil, James bergegas masuk ke Gedung KPK. Dia tak memberikan komentar dan hanya tersenyum kepada para wartawan. (Baca: Kasus Dugaan Suap Meikarta, KPK Panggil James Riady Pekan Depan)
James sebelumnya diagendakan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, James rencananya diperiksa untuk sembilan tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Febri, KPK telah melayangkan surat panggilan kepada James. “(Pemeriksaan) direncanakan dilakukan pada akhir Oktober 2018 ini,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat kemarin.
Salah satu yang akan didalami oleh lembaga antirasuah ini yakni berbagai pertemuan James terkait perizinan Meikarta, baik antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan yang diduga juga dihadiri pihak Grup Lippo. Hanya saja, Febri belum bisa menyebutkan secara spesifik siapa saja yang ikut pertemuan.
(Baca juga: KPK Dalami Asal Aliran Suap Izin Meikarta)
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka antara lain Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, dan Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
Tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur Operasional Grup Lippo Billy Sindoro, dua orang konsultan Lippo bernama Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta satu pegawai Grup Lippo bernama Henry Jasmen.
Billy, Taryudi, Fitra, serta Henry diduga menyuap Neneng dan empat anak buahnya senilai Rp 7 miliar dari total komitmen fee Rp 13 miliar. Suap diduga diberikan untuk memuluskan berbagai perizinan pada fase pertama proyek Meikarta.
Setidaknya terdapat tiga fase terkait izin yang sedang diurus untuk proyek seluas 774 hektare tersebut. Fase pertama proyek Meikarta diperkirakan untuk luasan 84,6 hektare. Fase kedua seluas 252 hektare. Sementara fase terakhir terhampar 101,5 hektare.
(Baca pula: Upaya Lippo Group Menyelamatkan Meikarta)
Billy, Taryudi, Fitra, serta Henry diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Neneng bersama empat pejabat di bawahnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.