Kasus Suap DPRD Kalteng, Wakil Dirut Induk Usaha Sawit Sinarmas Mundur

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi kelapa sawit.
Penulis: Hari Widowati
29/10/2018, 09.48 WIB

Penanganan Limbah Sawit

KPK melakukan OTT terhadap 8 anggota DPRD Kalteng dan 6 orang dari pihak swasta pada Jumat (26/10) malam. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, keenam orang tersebut berasal dari PT SMART Tbk dan PT BAP, anak usaha SMART.

Dalam OTT tersebut, diamankan uang ratusan juta rupiah. "Kami menduga ada kaitan suap tersebut dengan peristiwa pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh," kata Febri.

Dari lima orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap, tiga di antaranya merupakan pejabat Grup Sinarmas. Mereka adalah Direktur PT BAP yang juga Wadirut PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP wilayah Kalteng bagian utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury.

KPK menduga PT BAP memengaruhi sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng terkait fungsi pengawasan terhadap pencemaran lingkungan. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, PT BAP juga telah beberapa melakukan pertemuan dengan anggota Komisi B DPRD Kalteng.

"PT BAP meminta agar DPRD menyampaikan kepada media, tidak benar PT BAP tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU)," ujar Laode. Menurut PT BAP, proses perizinan HGU sedang berjalan.

(Baca: Suap Limbah Sawit, Tiga Bos Anak Usaha Sinarmas Jadi Tersangka)

Halaman: