Kasus Dugaan Suap Meikarta, KPK Panggil James Riady Pekan Depan

Donang Wahyu|KATADATA
CEO Lippo Group James Riyadi
Penulis: Dimas Jarot Bayu
26/10/2018, 19.32 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Chief Executive Officer (CEO) Lippo Group James Riady sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Salah satu poin yang akan didalami KPK adalah berbagai pertemuan yang dilakukan terkait perizinan Meikarta, baik antara Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun yang dihadiri oleh Lippo Group.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, James rencananya akan diperiksa untuk sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap izin Meikarta. KPK telah melayangkan surat panggilan kepada James. "(Pemeriksaan) direncanakan dilakukan pada akhir Oktober 2018 ini," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/10).

Sejauh ini KPK sudah memeriksa 25 saksi sejak Selasa (23/10) hingga hari ini. Mereka berasal dari unsur pejabat dinas di Pemkab Bekasi, pejabat Lippo Group, termasuk pegawai bidang keuangan, dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dari pemeriksaan tersebut, KPK mendalami sejumlah hal, seperti alur dan proses perizinan Meikarta dari perspektif aturan dan prosedur di Pemkab Bekasi. Kemudian, proses rekomendasi tahap 1 proyek Meikarta dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemkab Bekasi.

KPK juga menggali alur dan proses internal di Lippo terkait dengan perizinan Meikarta. Lalu, KPK menelisik sumber dana dugaan suap terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas di bawahnya. "Selain itu, KPK mendalami apakah ada atau tidak ada perbuatan korporasi dalam perkara ini," kata Febri.

(Baca: KPK Dalami Asal Aliran Suap Izin Meikarta)

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Neneng, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, dan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua orang konsultan Lippo Group bernama Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta satu pegawai Lippo Group bernama Henry Jasmen juga berstatus tersangka dalam kasus ini.

Billy, Taryudi, Fitra, serta Henry diduga menyuap Neneng dan empat anak buahnya senilai Rp 7 miliar dari total commitment fee Rp 13 miliar. Suap diduga diberikan untuk memuluskan berbagai perizinan pada fase pertama proyek Meikarta.

Setidaknya terdapat tiga fase terkait izin yang sedang diurus untuk proyek seluas 774 hektare tersebut. Fase pertama proyek Meikarta diperkirakan untuk luasan 84,6 hektare. Fase kedua seluas 252 hektare. Sementara fase terakhir terhampar 101,5 hektare. “Pemberian (suap) pada bulan April, Mei, dan Juni 2018,” ujar Laode.

Billy, Taryudi, Fitra, serta Henry diduga sebagai pemberi suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Neneng bersama empat pejabat di bawahnya yang diduga sebagai penerima suap. Kelima pejabat Pemkab Bekasi itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Baca: Skandal Meikarta yang Menggoyang Pohon Bisnis Grup Lippo)

Reporter: Dimas Jarot Bayu