Ombudsman Soroti Perlindungan Konsumen Setelah Kasus Suap Meikarta

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (tengah) dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Penulis: Michael Reily
Editor: Yuliawati
17/10/2018, 18.39 WIB

"Sepanjang menjanjikan hal yang pasti dipenuhi, itu sah saja," katanya.

(Baca juga: Pemprov Jabar Terbitkan Rekomendasi Proyek Meikarta Hanya 84,6 Hektare)

KPK membongkar dugaan suap petinggi Grup Lippo untuk mendapatkan izin membangun di atas lahan seluas 774 hektare. Bupati Neneng Hasanah Yasin bersama empat pejabat pemerintah Kabupaten Bekasi diduga menerima suap Rp 7 miliar dari total komitmen Rp 13 miliar dari petinggi Grup Lippo.

Neneng diduga menerima suap dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua orang konsultan Lippo Group bernama Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Neneng, pejabat pemkab dan petinggi Lippo kini dalam status tersangka dan ditahan KPK.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memaparkan suap tersebut diberikan sebagai bagian komitmen fee atas pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta yang terbagi dalam tiga fase.

Fase pertama untuk proyek Meikarta dengan luas 84,6 hektare. Fase kedua seluas 252 hektare. Sementara fase terakhir terhampar 101,5 hektare. “Pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018,” kata Laode pada Senin (15/10) malam.

(Baca juga: Sengkarut Izin dan Pemasaran Megaproyek Meikarta)

Halaman: