Syafruddin Temenggung Divonis Penjara 13 Tahun dalam Korupsi BLBI

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus korupsi BLBI Syafruddin Arsjad Temenggung (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
24/9/2018, 18.17 WIB

Hal tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Keterangan Lunas Nomor SKL-22/PKPS-BPPN/0404 perihal PKPS kepada Sjamsul Nursalim pada 26 April 2004. “Walaupun Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terkait misrepresentasi utamg petambak,” kata hakim Diah Siti Basariah.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan Syafruddin yakni perbuatannya tak mendukung peran pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tindak pidana korupsi, kata hakim,  merupakan kejahatan luar biasa. Syafruddin juga tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan yakni Syafruddin berlaku sopan selama persidangan. Dia juga belum pernah dihukum. Dalam putusan ini, majelis hakim menolak seluruh pembelaan yang disampaikan Syafruddin dan penasehat hukumnya.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Syafruddin dituntut 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. (Baca: Mantan Kepala BPPN Dituntut 15 Tahun dalam Kasus Dugaan Korupsi BLBI).

“Kami menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata JPU KPK Khaeruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9).

Halaman: