Kisruh Caleg Eks Napi Korupsi, KPU dan Bawaslu Tunggu Putusan MA

ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
4/9/2018, 18.45 WIB

Sehingga keputusan MA nantinya dapat menjadi rujukan untuk menyelesaikan daftar calon tetap (DCT) di Pileg 2019. "Kami tunggu secepatnya," kata Abhan.

Meski demikian, MA hingga saat ini belum memproses uji materi terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Alasannya, MA masih menunggu hasil uji materi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru bicara MA Suhadi mengatakan, MA tak bisa memutuskan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 jika gugatan UU Pemilu belum diputus MK. Ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU yang sedang dilakukan MA wajib dihentikan, apabila UU yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian MK sampai adanya putusan.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, seluruh pengujian UU baru akan ditentukan setelah seluruh sengketa pilkada diselesaikan. Ini termasuk uji materi terhadap UU Pemilu terkait ambang batas presiden dan masa jabatan wakil presiden. MK menjadwalkan sengketa pilkada diselesaikan pada 26 September 2018.

KPU menyatakan bila MA tak bisa memutuskan uji materi terkait PKPU Nomor 20 Tahun 2018 hingga 21 September 2018, maka aturan bakal tetap digunakan dalam tahapan Pileg. 

Dengan begitu, KPU bakal tetap menolak bakal caleg mantan narapidana korupsi dalam Pileg 2019. "Kecuali putusan MA itu memerintahkan secara eksplisit KPU harus lakukan apa. Di tahapan apapun, kalau diperintahkan eksplisit maka akan dikerjakan," kata Arief.

(Baca juga: MA: PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Tak Boleh Bertentangan dengan UU)

Halaman: