Blok Ogan Komering sebelumnya dioperasikan PHE dan Jadestone melalui Badan Operasional Bersama atau Joint Operating Body (JOB) Pertamina- Jadestone Energy (Ogan Komering) Ltd (JOB PJOK). Blok ini sebenarnya telah berakhir kontraknya pada 28 Februari 2018. Namun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan pengelolaan sementara kedua blok itu selama enam bulan atau hingga kontrak baru ditandatangani.

Mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 1793 K/12/MEM/2018, kontrak baru Ogan komering berlaku selama 20 tahun ke depan. Bagi hasil minyak untuk pemerintah pada kontrak gross split blok itu sebesar 46 % dan kontraktor 54 %. Sementara gas pemerintah mendapatkan 41 % dan kontraktor mendapatkan 59 %.

Saat ini Pertamina memiliki 100 % hak kelola di blok tersebut. Namun, dari jumlah 100 % hak kelola itu, Pertamina wajib memberikan 10 % hak kelola kepada pemerintah daerah. Hal ini mengacu Permen ESDM 37 Tahun 2016. (Baca pula: Kontrak Gross Split Blok Tuban dan Ogan Komering Aktif per Mei).

Ada beberapa upaya yang dilakukan PHE untuk menjaga dan meningkatkan produksi di Ogan Komering. Salah satunya adalah merawat sumur  atau well services yang telah mati. Kemudian perbaikan fasilitas dan komersialisasi sumur eksplorasi yang belum dikembangkan.

Selain itu, PHE akan meningkatkan cadangan di Ogan Komering seperti studi Geologi, Geofisika, dan Reservoir (GGR) dan seismik tiga dimensi (3D). Kegiatan lainnya adalah pengeboran sumur eksplorasi dan sumur sisipan (infill drilling) untuk memenuhi komitmen pasti tiga tahun pertama dan tiga tahun kedua kontrak baru tersebut.

Halaman: