KPK Dalami Proses Penunjukan Langsung Proyek PLTU Riau-1

ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
20/7/2018, 05.00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami proses penunjukan langsung konsorsium yang menggarap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Konsorsium tersebut terdiri dari China Huadian Enginerring Co, Ltd (CHEC), PT Samantaka Batu Bara, PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), dan PT PLN Batu Bara (PLN BB).

PJB dan PLN BB merupakan anak usaha PLN, sedangkan Samantaka Batubara adalah anak usaha BlackGold Natural Resources Limited.

Pembentukan konsorsium sebelumnya mengacu pokok-pokok perjanjian (Heads of Agreement/HoA) yang diteken 15 September 2017. HoA ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian sebelumnya yang diteken 28 Desember 2015 tentang bergabungnya BlackGold ke konsorsium CHEC untuk ikut tender PLN. Juga melanjutkan perjanjian pada 12 Juni 2017 tentang syarat dan ketentuan antara CHEC dan BlackGold.

(Baca juga: Periksa Idrus Marham 11 Jam, KPK Gali Info Dua Tersangka PLTU Riau-1)

Dalam kesepakatan itu, PJB ditunjuk sebagai pemimpin proyek. CHEC bertugas untuk mengamankan pendanaan. Adapun Samantaka dan PLN BB yang akan memasok batu bara - dari konsensi penambangan Samantaka - ke pembangkit. Jangka waktu pasokan ditentukan sesuai masa perjanjian jual beli listrik (PPA).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pendalaman dilakukan lantaran PLTU Riau-1 merupakan proyek bernilai besar. KPK mempersoalkan mekanisme penunjukan langsung dalam proyek senilai US$ 900 juta. 

Halaman: