Golkar Tetap Usung Caleg Berlatar Eks Napi Korupsi

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) dan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
18/7/2018, 07.52 WIB

(Baca juga: MA: PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Tak Boleh Bertentangan dengan UU)

Larangan pencalegan mantan koruptor tercantum dalam Pasal 4 ayat 3 dan Pasal 7 Ayat 1 huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota.

Pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Pasal 7 mengatur persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dengan ketentuan pada butir h berbunyi: bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Kemudian dalam Pasal 6 ayat 1 huruf e PKPU menyatakan bahwa setiap pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Formulir pakta integritas itu berisikan tiga poin, antara lain jika ada pelanggaran pakta integritas maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.

(Baca juga: Kemenkumhan Tak Setujui Rencana KPU Larang Eks Koruptor Jadi Caleg)

Halaman: