Fenomena Deposito Pemda, Ini Tanggapan Kemendagri

Arief Kamaludin|KATADATA
19/6/2018, 08.20 WIB

Penempatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam deposito bank kerap menjadi sorotan. Salah satu penyebabnya, praktik tersebut ditengarai membuat pencairan anggaran terganggu, lantaran pemerintah Daerah (Pemda) ingin memupuk pendapatan bunga. 

Namun, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafruddin menjelaskan pihaknya belum memiliki data daerah yang melakukan praktik semacam itu. “Kalaupun ada daerah yang mendepositokan dananya, hanya menunggu penggunaannya yang sifatnya on call sehingga dapat dicairkan sewaktu waktu,” kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (18/6).  

Menurut dia, bila Pemda sengaja menunda pencairan anggaran agar dananya bisa didepositokan, maka setidaknya hal itu bisa berdampak pada opini atas laporan keuangannya. “Sangat mungkin jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan akan mempengaruhi opini laporan keuangan pemda yang bersangkutan,” kata dia.

Belakangan, penempatan dana APBD dalam deposito bank mendapat sorotan dari Beyond Anti Corruption (BAC) dan Perkumpulan Inisiatif. Kedua lembaga nirlaba tersebut menengarai adanya risiko kurupsi dalam pengelolaan dana deposito Pemda. Risiko korupsi tersebut berupa kemungkinan terjadinya suap, gratifikasi atau kick back yang dimanfaatkan secara pribadi.

Secara khusus, kedua lembaga melakukan studi terhadap deposito Pemda Jawa Barat di Bank BJB. Buntutnya, lembaga tersebut melaporkan Ahmad Heryawan alias Aher, ketika itu masih menjabat Gubernur Jabar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran menemukan sejumlah kejanggalan. (Baca juga: Deposito Pemprov Diduga Janggal, Gubernur Aher Dilaporkan ke KPK)

Dalam opininya yang terbit di Kompas, Ketua BAC Dedi Haryadi menduga praktik pendepositoan dana Pemda sebagai penyebab penundaan pembayaran honor guru honorer, lambatnya daya serap APBD per triwulan, dan kebiasaan menghabiskan anggaran di ujung tahun fiskal. (Baca juga: Bank BJB Tanggapi Dugaan Suku Bunga Tak Wajar Deposito Pemprov Jabar)