Pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama, menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tagihan utang biaya iklan yang mencapai puluhan miliar. Gugatan diajukan oleh PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi yang merupakan mitra Meikarta dalam menciptakan dan memasarkan iklan properti yang berlokasi di Cikarang, Bekasi.
Kuasa hukum PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi, Tommy Sihotang mengatakan, utang pengembang Meikarta telah memasuki masa jatuh tempo sehingga dua vendor periklanan menempuh gugatan PKPU.
"Malu dong, masak proyek senilai Rp 278 triliun tak membayar tagihan iklan," kata Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/5).
Menurut Tommy, Mahkota Sentosa Utama awalnya membayar tagihan iklan yang diajukan klien. Namun belakangan, pembayaran tagihan iklan itu tersendat.
Kedua kliennya kemudian mengirimkan surat somasi ke Mahkota Sentosa Utama agar segera membayar tagihan sesuai perjanjian. Hanya saja, surat tersebut tak mendapat tanggapan.
"(Surat somasi dikirim) mereka bilang alamat sudah pindah, tapi ternyata tidak (pindah). Tidak boleh dong (somasi tidak ditanggapi)," kata Tommy.
Dari informasi yang diketahui Tommy, tagihan kliennya tidak dibayar karena anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk itu memiliki masalah internal. Tommy menilai hal tersebut sebenarnya tak bisa menjadi alasan penundaan pembayaran.
(Baca juga: Pengembang Meikarta Digugat PKPU oleh Perusahaan Periklanan)
Kliennya berharap pengembang Meikarta segera membayarkan tagihannya. Selain kepada kedua klien, Tommy mengklaim ada kreditur lain yang sudah mengantre untuk menagihkan biaya iklan kepada Mahkota Sentosa Utama.
"Kalau (PKPU) sudah diputuskan, kreditur lain akan muncul. Kami juga sudah siapkan kreditor lain," kata dia.
Sementara itu Direktur Mahkota Sentosa Utama Danang Kemayan Jati mengatakan perusahaannya sudah membayarkan sebagian tagihan iklan kepada dua vendor mereka yakni Relys Trans Logistic dan Imperia Cipta Kreasi. Tagihan yang telah dibayar mencapai Rp 13 miliar.
Hanya saja, Mahkota Sentosa menemukan ketidakwajaran dalam tagihan-tagihan selanjutnya. Alhasil, mereka melakukan audit terhadap tagihan-tagihan yang diterima.
"Karena setelah Berita Acara Serah Terima dan laporan pekerjaan dicek auditor internal, banyak ditemukan tagihan gelondongan. Ada yang sebulan dan ada yang tiga bulanan. Jumlah yang ditagih pun nilainya fantastis," kata Danang.
Ketidakwajaran lain, kata Danang, dua vendor periklanan tersebut memberikan pekerjaan event organizer (EO) kepada perusahaan pengangkutan barang (freight forwarding).
"Dalam hal seperti ini, kredibilitas vendor dan proses penunjukkannya patut dipertanyakan, bahkan kinerjanya wajib diaudit," kata Danang.
(Baca juga: Pengembang Meikarta Tolak Gugatan PKPU dari Vendor Periklanan)
Danang mengatakan perusahaan masih mengecek secara mendetil atas benar atau tidaknya pekerjaan dan volume pekerjaan yang ditagihkan. Sehingga, berimbas pada ditundanya pembayaran tagihan.
"Para vendor terkait telah diminta agar bersabar serta bersama-sama melakukan konfirmasi dan klarifikasi," kata Danang.
Danang pun membantah utang pengembang Meikarta kepada dua vendor periklanan tersebut sudah jatuh tempo. Dia menyebutkan Mahkota Sentosa Utama belum pernah menjanjikan tanggal pembayaran karena menunggu hasil audit.
Sidang gugatan PKPU terhadap Mahkota Sentosa Utama yang rencananya digelar hari ini ditunda hingga Senin (25/6). Penundaan karena pengembang Meikarta belum menunjuk kuasa hukum. Danang beralasan pihaknya belum pernah menerima panggilan sidang gugatan PKPU atas pembayaran tagihan iklan Meikarta.
Seperti diketahui, Grup Lippo sangat agresif mempromosikan megaproyek Meikarta. Berdasarkan riset Nielsen, Meikarta menjadi merek dengan belanja iklan tertinggi sepanjang 2017 dengan nilai lebih dari Rp 1,5 Triliun.
(Baca juga: Sengkarut Izin dan Pemasaran Megaproyek Meikarta)