Wapres JK: Satu Tenaga Kerja Asing Ciptakan 100 Lapangan Kerja Lokal

Arief Kamaludin|KATADATA
Jusuf Kalla menilai proses perizinan TKA di Indonesia masih menyulitkan.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
24/4/2018, 12.43 WIB

Perpres tentang TKA yang ditandatangani Jokowi pada 26 Maret lalu ini mengatur penggunaan tenaga kerja asing dilakukan dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu. Perekrutan tenaga kerja asing juga dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Setiap perekrut tenaga kerja asing, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh tenaga asing.

“Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 4 ayat (1 dan 2) seperti dikutip, Kamis (5/4).

(Baca juga: Kadin: Perpres Soal Tenaga Kerja Asing Bakal Merangsang Investasi)

Perpres ini juga menegaskan bahwa pemberi kerja pada sektor tertentu dapat mempekerjakan tenaga kerja asing yang sedang dipekerjakan pihak lain dalam jabatan yang sama, sesuai kontrak.

Adapun jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan tenaga kerja asing, menurut Perpres ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Disebutkan dalam Perpres ini, semua pihak yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Dalam rencana itu, setidaknya pemberi kerja harus mencantumkan alasan penggunaan; jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan; jangka waktu penggunaan TKA; dan penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.

Pemberi kerja tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan tenaga asing yang merupakan pemegang saham dan menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaannya; pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing; atau tenaga kerja yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Menurut Perpres ini, perekrut tenaga kerja asing wajib membayar dana kompensasi melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hanya, dana kompensasi ini tidak diwajibkan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional.

Halaman: