Jokowi Teken Perpres Permudah Masuknya Pekerja Asing

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko WIdodo memberikan sambutan ketika membuka rapat kerja Kepala Perwakilan Republik Indonesia (KEPPRI) di Gedung Pancasila, Kemenlu, Jakarta, Senin (11/2). Dalam raker yang yang dihadiri 134 kepala perwakilan para dubes dengan tema Diplomasi Za
Penulis: Pingit Aria
5/4/2018, 18.01 WIB

Disebutkan dalam Perpres ini, semua pihak yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Dalam rencana itu, setidaknya pemberi kerja harus mencantumkan alasan penggunaan; jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan; jangka waktu penggunaan TKA; dan  penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.

(Baca juga:  Pemerintah Bakal Permudah Izin Tenaga Kerja Asing Sektor Digital

Pemberi kerja tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan tenaga asing yang merupakan pemegang saham dan menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaannya; pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing; atau tenaga kerja yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Menurut Perpres ini, perekrut tenaga kerja asing wajib membayar dana kompensasi melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hanya, dana kompensasi ini tidak diwajibkan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional.

“Peraturan Presiden ini berlaku setelah 3 tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018. Perpres ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada 29 Maret 2018.

Halaman:
Reporter: Pingit Aria