Sebut Puan dan Pramono, Setnov Minta KPK Telusuri Pelaku e-KTP Lain

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Setya Novanto memberikan kejutan dengan memaparkan dugaan Puan dan Pramono Anung menerima aliran uang e-KTP.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
22/3/2018, 17.07 WIB

Mantan Ketua DPR Setya Novanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dan membongkar pelaku-pelaku lain dalam kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Setnov menyebut, nama para pelaku lain itu sudah ia cantumkan dalam permohonan justice collaborator (JC) yang dilayangkan kepada KPK.

"Saya mohon kepada Jaksa Penuntut Umum supaya menindaklanjuti dan membongkar pelaku-pelaku lain yang namanya sudah saya beberkan dalam permohonan JC saya yang ikut berperan dalam perkara ektp ini dan telah merugikan keuangan negara," kata Novanto dalam persidangan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3).

Novanto pun meminta kepada keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahya yang kini menjadi tersangka kasus e-KTP untuk terbuka dan membantu KPK menyelesaikan kasus ini. Permintaannya itu juga dilayangkan kepada pengusaha Made Oka Masagung yang jadi tersangka.

"Supaya membantu KPK dan bersifat kooperatif sehingga semua terbuka tanpa ada yang ditutupi," kata Novanto. 

(Baca juga: Anggap Setnov Tak Jujur, Hakim Ancam Tak Kabulkan Permohonan JC)

Novanto pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan juga DPR akibat kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Dia menyatakan menyesal karena terlibat dalam kasus tersebut.

Hanya saja, penyesalan Novanto karena dirinya merasa tidak sadar bahwa kedekatannya dengan beberapa pengusaha telah dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan. Padahal, Novanto berdalih awalnya dia hanya memposisikan dirinya sebagai pihak yang mendukung dan menengahi ketika ada pertikaian.

"Itu semua kesalahan saya karena saya lengah, padahal tujuan saya selaku ketua fraksi hanya ingin mendukung program prioritas pemerintah supaya sukses, tetapi akhirnya saya terseret jauh kemudian setelah adanya persoalan ini," kata Setnov.

Selain itu, Novanto juga meminta kepada KPK untuk mempertimbangkan permohonan JC yang dia layangkan. Dia juga meminta JPU KPK untuk memberikan tuntutan yang adil dan seringan-ringannya.

"Saya terima kasih kepada istri saya, Deisti Astriani yang telah setiap hari dalam sidang bersama-sama saya dan tentu saya terima kasih kepada saudara-saudara yang telah mendampingi saya selama ini. Untuk itu saya sungguh menyesal," kata Novanto lirih.

(Baca juga: Setnov Ungkap Puan dan Pramono Terima Uang e-KTP US$ 500 Ribu)

Pada persidangan hari ini, Novanto sempat menyebut nama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Kedua yang merupakan politisi PDIP masing-masing disebut menerima US$ 500 ribu.

Setnov menyatakan pemberian uang kepada Puan dan Pramono dia ketahui dari keterangan terdakwa Andi Narogong dan rekannya pengusaha Made Oka Masagung pada akhir 2011. Informasi ini disampaikannya saat keduanya mengunjungi rumahnya.

Selain itu, Novanto juga menyebut nama beberapa politisi lainnya, seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap, Melchias Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey.

Setnov juga mengakui menerima uang Rp 5 miliar dari keponakannya Irvanto untuk membiayai Rapimnas Partai Golkar pada Juni 2012. Uang tersebut telah dikembalikannya kepada KPK. 

JPU KPK Ahmad Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan mempelajari nama orang-orang yang disebut Novanto menerima aliran dana kasus e-KTP. Nantinya, nama-nama yang disebutkan Novanto akan didiskusikan dengan penyidik. Lantas hal itu juga akan dikonfrontasi dengan beberapa saksi lainnya yang terlibat dalam kasus e-KTP.

"Setiap informasi yang masuk pasti akan kami pelajari. Seperti apa nanti akan kami tanya. Ini kan baru satu saksi saja. Belum ada keterkaitannya," kata Burhanuddin.

Rencananya, agenda pembacaan tuntutan terhadap Novanto akan dilangsungkan pekan depan. Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim Yanto mengatakan pihaknya masih memberikan satu kali kesempatan, baik kepada JPU maupun kuasa hukum Novanto, untuk menghadirkan saksi sebelum agenda pembacaan tuntutan dilakukan.

"Kita tunda persidangan sampai Kamis tanggal 29 Maret 2018 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU," kata Yanto.

(Baca juga: Masa Penahanan Setnov Hampir Habis, Hakim Kebut Sidang Kasus E-KTP)